JurnalPatroliNews | Jakarta – Sorotan terhadap tata kelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menguat setelah kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara importasi Blueray Cargo terungkap di persidangan.
Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan sistem pengawasan di lingkungan Bea Cukai.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda bahkan mengusulkan opsi pembekuan sebagian fungsi DJBC apabila persoalan korupsi dinilai terus berulang.
Menurut Huda, evaluasi tidak harus berarti menghentikan seluruh fungsi Bea Cukai. Sebagian pekerjaan teknis, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan barang sebelum dan sesudah pengapalan, dinilai dapat dialihkan kepada pihak independen dengan kredibilitas yang teruji.
“Belum lagi dengan pengalaman kasus-kasus terdahulu, saya rasa pembekuan Bea Cukai bisa menjadi solusi,” ujar Huda kepada RMOL, Selasa (22/9/2026).
Celios Usulkan Pembekuan Parsial
Huda menjelaskan, gagasan pembekuan yang dimaksud bukan menghentikan seluruh kewenangan DJBC.
Menurut dia, kebijakan strategis mengenai bea masuk dan bea keluar tetap harus berada di tangan pemerintah. Sementara pekerjaan teknis tertentu dapat dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Namun pembekuan tidak dilakukan di semua aspek. Aspek pra dan pasca-pengapalan (shipment) bisa dilakukan oleh pihak swasta. Sedangkan kebijakan terkait dengan bea masuk dan bea keluar tetap diberikan kepada DJBC,” tuturnya.
Salah satu lembaga yang disebut Huda adalah Société Générale de Surveillance atau SGS.
Pengalihan tersebut, menurut dia, dapat difokuskan pada kegiatan teknis seperti pemeriksaan barang sebelum maupun sesudah pengapalan. Sedangkan kewenangan menetapkan kebijakan kepabeanan tetap berada pada DJBC.
“Pengalihan ke SGS bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya teknis seperti pemeriksaan barang pra dan pasca-pengapalan, tetapi kebijakan terkait pengaturan tetap di tangan DJBC,” kata Huda.
Kasus Blueray Jadi Perhatian
Usulan Celios tersebut muncul di tengah proses hukum perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan importasi Blueray Cargo.
Dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp78,8 miliar.
Perkara tersebut melibatkan mantan pejabat Bea Cukai Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Nilai tersebut terdiri dari suap dan fasilitas serta gratifikasi yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK.
Perkara itu juga menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam fakta persidangan.
Dalam putusan perkara pemberi suap Blueray Cargo pada Juli 2026, majelis hakim menguraikan bahwa Djaka disebut menerima uang sebesar Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field, dalam tujuh kali pemberian.
Namun, penyebutan nama Djaka dalam fakta persidangan perlu dibedakan dengan status hukum para terdakwa yang sedang diproses. Informasi tersebut belum dengan sendirinya berarti Djaka telah diputus bersalah dalam perkara tersebut.
KPK sendiri sebelumnya membuka kemungkinan memeriksa Djaka sebagai saksi dalam pengembangan perkara berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
Pemeriksaan Barang Jadi Titik Sorotan
Menurut Celios, persoalan yang perlu diperbaiki bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga sistem pengawasan kepabeanan.
Huda menilai fungsi pemeriksaan teknis dapat dirancang dengan mekanisme yang lebih independen untuk mengurangi potensi konflik kepentingan.
Sementara itu, kewenangan negara tetap diperlukan dalam menetapkan tarif, kebijakan impor-ekspor, penerimaan negara serta ketentuan kepabeanan.
Dengan model tersebut, menurut gagasan Celios, fungsi regulator tetap berada di tangan pemerintah, sementara sebagian pekerjaan teknis dapat dilakukan lembaga independen.
Usulan itu sekaligus membuka perdebatan mengenai desain kelembagaan Bea Cukai, terutama bagaimana memisahkan fungsi regulasi, pelayanan dan pemeriksaan agar pengawasan dapat berjalan lebih transparan.
Kepercayaan Publik Jadi Persoalan
Huda menilai langkah evaluasi dan pembekuan sebagian fungsi dapat menjadi bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.
“Jadi, pembekuan itu tidak menyeluruh, saya rasa, karena ada fungsi-fungsi lainnya yang tidak bisa diserahkan kepada pihak swasta. Keputusan strategis tetap di bawah DJBC, namun teknis pemeriksaan bisa diserahkan ke pihak swasta,” pungkasnya.
Kasus Blueray Cargo sendiri memperlihatkan bahwa persoalan kepabeanan memiliki dampak lebih luas karena berkaitan dengan pengawasan arus barang impor sekaligus penerimaan negara.
Di sisi lain, proses hukum terhadap para pihak yang telah didakwa masih menjadi ranah pengadilan dan penyidik untuk menentukan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan alat bukti.
Bagi Celios, evaluasi terhadap sistem menjadi bagian yang tidak kalah penting dari proses penindakan.
Dengan demikian, wacana pembekuan sebagian fungsi Bea Cukai yang disampaikan Celios kini menambah daftar usulan reformasi tata kelola kepabeanan. Gagasan tersebut mencakup pemisahan antara kewenangan strategis pemerintah dan pekerjaan pemeriksaan teknis yang, menurut Celios, dapat melibatkan pihak independen.
Sementara proses hukum kasus Blueray Cargo masih berjalan, perhatian publik kini juga tertuju pada bagaimana Kementerian Keuangan merespons persoalan tata kelola dan pengawasan di lingkungan DJBC.













Komentar