JurnalPatroliNews | Singkawang – Polemik aktivitas pengangkutan material tanah dan batu di sebuah lahan sekitar satu hektare di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mendapat klarifikasi dari Ahsan, operator excavator yang bekerja di lokasi.
Ahsan menegaskan aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut bukan kegiatan pertambangan komersial atau aktivitas jual beli material hasil tambang.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari penataan lahan, pembersihan area dan pematangan lahan untuk kepentingan pemanfaatan non-tambang.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ahsan pada Selasa (22/9/2026) untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas di lokasi sekaligus menjelaskan kondisi yang dialami pekerja di lapangan.
Ahsan: Jangan Semua Pengangkutan Tanah Disebut Tambang
Ahsan menjelaskan, aktivitas pengangkutan material dari lokasi tidak dimaksudkan sebagai kegiatan pertambangan komersial.
Ia menyebut material yang dipindahkan berkaitan dengan proses penataan topografi dan pematangan lahan pribadi.
“Jadi kegiatan tersebut bukan aktivitas pertambangan komersial sebagaimana yang dipersepsikan dalam pemberitaan,” tegas Ahsan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga tidak ditujukan untuk memproduksi maupun memperjualbelikan material tambang ke luar daerah.
Ia meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan kegiatan dan tujuan sebenarnya di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan alat berat atau adanya pengangkutan material tanah.
“Yang perlu diluruskan adalah jangan sampai setiap ada aktivitas pengangkutan tanah kemudian langsung disebut sebagai pertambangan Galian C. Harus dilihat dulu apa kegiatan dan tujuan sebenarnya,” ujarnya.
Pemberitahuan kepada Instansi Disebut Sudah Dilakukan
Ahsan mengatakan, aktivitas di lokasi sebelumnya telah diberitahukan kepada sejumlah instansi pemerintah setempat.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut antara lain disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang.
“Kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kelurahan, kecamatan, dan Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang, bahwasanya kegiatan tersebut hanya merupakan pembuangan limbah tanah,” katanya.
Ia menjelaskan pemberitahuan itu dimaksudkan agar pemerintah mengetahui kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Ahsan juga menyatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan apabila terdapat persyaratan administrasi maupun lingkungan yang wajib dipenuhi.
“Kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun persyaratan administratif lainnya akan ditempuh melalui jalur resmi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Tetap Siap Mengikuti Aturan
Ahsan menegaskan, pihaknya tidak menutup diri terhadap ketentuan pemerintah.
Apabila aktivitas pemanfaatan lahan tersebut membutuhkan dokumen atau perizinan tertentu, menurut dia, proses pemenuhannya akan dilakukan melalui mekanisme resmi.
Sikap tersebut dinilai penting agar kegiatan pemanfaatan lahan tetap memiliki kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
Ia juga berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aktivitas penataan lahan dengan kegiatan pertambangan komersial.
“Kami tetap menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku. Kalau memang ada ketentuan yang harus dilengkapi, tentu akan kita ikuti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.
Ahsan Klaim Ada Orang Mengaku Wartawan
Di luar persoalan aktivitas lahan, Ahsan juga mengungkap kondisi lain yang menurutnya terjadi selama pekerjaan berlangsung.
Ia mengklaim sejumlah orang datang ke lokasi dan mengaku sebagai wartawan. Menurut Ahsan, beberapa orang tersebut kemudian meminta uang kepada pekerja.
“Ada beberapa orang yang datang dan mengaku wartawan, kemudian meminta uang. Kejadiannya hampir setiap hari,” ujar Ahsan.
Ahsan mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah mereka benar-benar wartawan atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut.
Kedatangan orang-orang itu, kata dia, membuat pekerja di lapangan merasa terganggu.
“Kami juga tidak tahu mereka wartawan atau bukan. Mereka datang mengaku wartawan dan kemudian meminta uang,” katanya.
Ahsan kemudian menyebut salah satu inisial, yakni ZL, serta beberapa orang lainnya.
Namun, identitas, status kewartawanan dan kebenaran dugaan permintaan uang tersebut belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, keterangan tersebut ditempatkan sebagai pernyataan dari Ahsan dan bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.
Minta Profesi Wartawan Tidak Disalahgunakan
Ahsan mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, pekerja media tetap memiliki ruang untuk datang ke lokasi, melakukan peliputan dan meminta keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung.
Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Kami tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Kalau memang datang untuk melakukan peliputan, silakan, tetapi jangan sampai ada permintaan uang yang membuat pekerja merasa tertekan,” katanya.
Ahsan juga berharap persoalan tersebut tidak digeneralisasi terhadap seluruh insan pers.
Menurut dia, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tetap harus dihormati.
“Kalau memang wartawan, tentu kami menghormati profesinya. Tetapi kalau datang kemudian meminta uang, itu yang sangat meresahkan bagi kami,” ungkapnya.
Dewan Pers Tekankan Profesionalitas Wartawan
Dalam konteks yang lebih luas, Dewan Pers pada 4 September 2026 juga mengingatkan agar wartawan menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pers setelah menerima informasi mengenai seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta meminta uang kepada pihak sekolah di Kabupaten Sukabumi.
Dewan Pers menegaskan bahwa meminta uang atau melakukan tindakan intimidatif bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya pemisahan antara fungsi redaksi dan kepentingan bisnis media.
Dewan Pers sebelumnya juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana seperti pemerasan tidak otomatis menjadi bagian dari sengketa pemberitaan dan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum di luar mekanisme pers apabila unsur pidananya terpenuhi.
Polemik Masih Membutuhkan Verifikasi
Keterangan Ahsan memperlihatkan bahwa polemik di lokasi tersebut memiliki sedikitnya dua persoalan yang perlu dipisahkan.
Pertama, mengenai status kegiatan pengangkutan material tanah dan batu serta apakah aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan atau merupakan bagian dari penataan dan pematangan lahan.
Kedua, mengenai klaim adanya orang yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang kepada pekerja.
Kedua persoalan tersebut membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait maupun pihak-pihak yang disebut agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Di sisi lain, persoalan legalitas kegiatan pertambangan tetap harus mengacu pada dokumen perizinan, tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Ahsan menyatakan pihaknya siap mengikuti prosedur pemerintah apabila terdapat kewajiban administratif maupun lingkungan yang harus dipenuhi.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai aktivitas di lokasi.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang objektif, berimbang, dan berbasis pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.









Komentar