JurnalPatroliNews | Gorontalo – Upaya penyelundupan bahan kimia jenis sianida dari Filipina melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut. Operasi yang melibatkan Lanal Gorontalo, jajaran Kodaeral VIII, dan Bea Cukai tersebut mengamankan sekitar 3 ton sianida di wilayah perairan Gorontalo Utara, Senin (21/9/2026).
Penindakan bermula dari pemantauan terhadap pergerakan sebuah long boat yang dicurigai memasuki wilayah perairan Indonesia. Tim patroli gabungan kemudian melakukan penyisiran hingga kapal tersebut berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 60 karung sianida (CN) dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Total muatan yang diamankan diperkirakan mencapai 3.000 kilogram atau tiga ton. Selain barang bukti, aparat turut mengamankan satu unit long boat dan enam orang anak buah kapal (ABK).
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral VIII Letkol Laut (P) Andreas Suko Riyanto sebelumnya menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman sianida dari Filipina menuju Indonesia melalui wilayah perairan Sulawesi.
60 Karung Diamankan
Setelah long boat dihentikan, seluruh muatan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Lanal Gorontalo bersama enam ABK untuk menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan sesuai ketentuan.
Penindakan tersebut memperlihatkan pengawasan jalur laut menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang berbahaya secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, aparat masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.
Potensi Nilai Mencapai Rp2,22 Miliar
Dalam keterangan resmi TNI AL, nilai jual pasaran barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,22 miliar, dengan asumsi nilai sekitar Rp37 juta per karung.
Sementara potensi kerugian negara dari sektor perpajakan diperkirakan mencapai Rp249,135 juta.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam keterangan penindakan dan bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Saat ini, barang bukti sianida, kapal pengangkut, dan enam ABK telah dibawa ke Mako Lanal Gorontalo. Proses pemeriksaan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Pengawasan Jalur Laut Diperketat
Penindakan terhadap pengiriman sianida ini menjadi bagian dari upaya TNI AL menjaga wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal lintas negara.
Sianida merupakan bahan kimia yang penggunaannya membutuhkan penanganan dan pengawasan. Karena itu, masuknya bahan tersebut tanpa prosedur yang sah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Komandan Lanal Gorontalo melalui jajaran penerangan TNI AL menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan wilayah laut sekaligus mencegah masuknya barang berbahaya tanpa izin.
Kerja sama dengan Bea Cukai juga menjadi elemen penting dalam penindakan karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut aspek keamanan laut, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan dan perpajakan.
Bagi TNI AL, keberhasilan menggagalkan pengiriman tersebut menambah catatan penindakan terhadap penyelundupan sianida melalui wilayah Gorontalo. ANTARA melaporkan penindakan terbaru ini merupakan kasus kedua yang digagalkan Lanal Gorontalo pada 2026; sebelumnya pada Juli, aparat bersama Bea Cukai dan Polres Gorontalo Utara menggagalkan pengiriman sekitar 300 kilogram sianida.
Dengan diamankannya tiga ton sianida kali ini, aparat kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap jaringan pengiriman di baliknya, termasuk pihak yang memasok, mengangkut, dan menerima barang tersebut.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan pelanggaran yang terjadi.














Komentar