Kasus HGB Summarecon Membuka Alarm, ATR/BPN Diminta Tutup Celah Mafia Tanah

JurnalPatroliNews | Jakarta — Persoalan dugaan korupsi dalam layanan pertanahan kembali memicu sorotan terhadap sistem internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas Noor Marzuki meminta ATR/BPN melakukan introspeksi dan pembenahan internal agar celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik mafia pertanahan semakin tertutup.

Noor yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengaku prihatin setelah sejumlah pejabat ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Rekam jejak Noor sebagai mantan Sekjen ATR/BPN juga terkonfirmasi dalam dokumen pemerintah.

“Saya sebagai yang dibesarkan di ATR/BPN, saya tentu prihatin ya. Prihatin atas masalah ini, atas adik-adik saya yang bermasalah. Tentunya mudah-mudahan nanti persoalan-persoalan ini cepat bisa diselesaikan oleh pihak KPK,” kata Noor dalam acara peluncuran dan bedah buku Strategi Pemberantasan Mafia Pertanahan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Noor, perkara tersebut harus menjadi momentum bagi institusi pertanahan untuk mengevaluasi sistem dan prosedur internal. Ia menilai pembenahan diperlukan bukan hanya untuk mencegah persoalan serupa, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Peristiwa ini penting bagi BPN untuk melakukan satu introspeksi diri, melakukan pembenahan-pembenahan, menutup ruang-ruang yang mungkin masuknya mafia-mafia pertanahan,” ujarnya.

Delapan Tersangka Kasus HGB Bogor

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan layanan pertanahan, termasuk HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga termasuk dalam daftar tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Setelah proses pemeriksaan dan penyidikan, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing di sejumlah lokasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses HGB di Kabupaten Bogor. KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

63 Ribu Sengketa Pertanahan

Di luar perkara yang tengah ditangani KPK, Noor menilai persoalan pertanahan secara umum masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.

Ia mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir terdapat sekitar 63.000 sengketa pertanahan yang terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 sengketa telah diselesaikan, sementara sekitar 25.000 lainnya masih menggantung.

Data tersebut juga disampaikan Noor dalam acara bedah buku di Jakarta pada 23 September 2026.

Menurut Noor, banyaknya sengketa menunjukkan bahwa pemberantasan mafia pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penindakan melalui operasi tangkap tangan, penangkapan atau proses hukum.

“Berapa banyak pun yang kita lakukan penindakan, OTT, penangkapan yang diselesaikan, itu juga tidak sebanding dengan pertumbuhan sengketa ini,” pungkas Noor.

Ia berpandangan, strategi pemberantasan mafia pertanahan perlu diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh. Langkah preventif dinilai penting untuk mengurangi ruang terjadinya penyimpangan sejak awal proses layanan pertanahan.

Noor berharap pembenahan tersebut pada akhirnya dapat mempersempit ruang praktik mafia tanah sekaligus meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Persoalan sengketa tanah, menurutnya, juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap aktivitas pembangunan. Bappenas sebelumnya menyoroti bahwa sengketa pertanahan dapat menghambat pembangunan rumah rakyat, program ketahanan pangan dan pemanfaatan aset tanah.

Karena itu, pembenahan tata kelola pertanahan dipandang tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepastian investasi, pembangunan dan akses masyarakat terhadap pemanfaatan tanah secara legal.

Komentar