UKT dan Uang Pangkal Bakal Dibebaskan? Pemerintah Siapkan Skema 2–4 Minggu

JurnalPatroliNews | Jakarta — Rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) memasuki tahap pematangan skema. Pemerintah menargetkan perumusan kebijakan tersebut, termasuk pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal, dapat diperdalam dalam waktu dua hingga empat minggu ke depan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan langkah tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Dalam 2-4 minggu ke depan, pemerintah akan mematangkan rencana penerapan Pendidikan Tinggi Negeri bebas biaya kuliah, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal,” ujar Teddy.

Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah memperluas akses pendidikan negeri gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Dalam rapat tersebut, Presiden meminta jajaran menteri mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus mematangkan skema pembebasan biaya kuliah di PTN.

Untuk pendidikan tinggi, pemerintah masih melakukan penghitungan terkait kebutuhan pembiayaan dan sumber pendapatan PTN yang selama ini berasal dari UKT maupun komponen pendapatan lainnya. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan kapasitas fiskal negara dalam menyusun tahapan penerapannya.

Pendidikan Gratis hingga Sekolah Menengah

Selain pendidikan tinggi, pemerintah juga mempersiapkan penerapan pendidikan gratis di seluruh sekolah negeri mulai dari PAUD atau TK, SD, SMP hingga SMA dan SMK.

Teddy menyebut terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia yang masuk dalam cakupan pembahasan pemerintah.

“Penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang tersebut di seluruh Indonesia,” kata Teddy.

Kebijakan tersebut juga disertai dengan pembahasan mengenai kebutuhan anggaran dan mekanisme pendukungnya. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah instrumen pembiayaan pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar, menjadi bagian dari pembahasan untuk memperluas akses pendidikan gratis.

Pesantren Dapat Struktur Khusus

Perhatian pemerintah terhadap akses pendidikan juga mencakup jalur pendidikan pesantren.

Teddy menyebut pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.

Pembentukan lembaga tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pemerintah dalam menangani urusan pesantren, termasuk pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap jalur pendidikan mendapat perhatian dan dukungan yang dibutuhkan,” ujar Teddy.

Skema Kuliah Gratis Masih Dikaji

Meski pemerintah telah menetapkan target waktu dua hingga empat minggu untuk mematangkan skema, kebijakan kuliah gratis tersebut belum secara otomatis berlaku bagi seluruh mahasiswa PTN.

Pemerintah masih harus merumuskan kebutuhan anggaran, mekanisme pembiayaan, cakupan penerima manfaat serta tahapan penerapannya. Brian Yuliarto sebelumnya menegaskan program pendidikan tinggi gratis akan disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan ruang fiskal yang tersedia dalam APBN.

Tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno juga telah dibentuk untuk memperdalam perhitungan dan menyusun tahapan kebijakan tersebut. Tim ini melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, dua hingga empat minggu ke depan menjadi periode penting bagi pemerintah untuk mematangkan formula pendidikan tinggi negeri bebas biaya kuliah, termasuk UKT dan uang pangkal, sebelum menentukan bentuk kebijakan dan tahapan pelaksanaannya.

Komentar