17 WNA Dideportasi dari Bali, Imigrasi Ungkap Pelanggaran dan Modusnya

JurnalPatroliNews | Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli keimigrasian yang digelar pada 5–14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai. Dari 17 WNA yang dipulangkan, 10 orang dikenai tindakan administratif keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum, sedangkan tujuh lainnya dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan 10 WNA tersebut dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu empat orang,” jelas Novyandri.

Ada Kasus Asusila hingga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Salah satu WNA yang dideportasi adalah BA, yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video perbuatan asusila di depan rumah warga beredar di media sosial.

BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor Badung. Penindakan terhadapnya kemudian dilakukan melalui mekanisme administratif keimigrasian.

Selain kasus tersebut, dua WNA asal Australia diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya disebut menggunakan izin tersebut untuk menjalankan aktivitas sebagai direktur dan komisaris pada sebuah perusahaan.

Satu WNA lainnya berinisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan serta melakukan kegiatan pada perusahaan yang disebut sudah tidak lagi memberikan jabatan kepadanya.

JSM dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).

Dalam ketentuan keimigrasian, pejabat imigrasi memang dapat menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuk tindakan tersebut antara lain pembatasan atau pembatalan izin tinggal hingga deportasi.

Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari

Sementara tujuh WNA lainnya dikenai deportasi karena tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggal selama lebih dari 60 hari.

Mereka terdiri atas dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki dan Ukraina.

Ketentuan mengenai overstay lebih dari 60 hari diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kondisi tersebut, orang asing dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pelanggaran masa tinggal menjadi salah satu bentuk pelanggaran administrasi yang secara rutin ditangani jajaran Imigrasi Ngurah Rai. Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya juga melakukan deportasi terhadap WNA karena melampaui masa izin tinggal, termasuk warga negara Peru pada 2025.

Patroli Jadi Instrumen Pengawasan

Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali sesuai ketentuan.

“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya berfokus pada dokumen perjalanan dan izin tinggal, tetapi juga pada aktivitas orang asing selama berada di Indonesia.

Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Imigrasi Tekankan Penegakan Hukum

Novyandri mengatakan penindakan terhadap 17 WNA tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

Ia menegaskan pelayanan terhadap orang asing tetap berjalan, namun kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Novyandri.

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali dilakukan melalui patroli lapangan dan pemeriksaan atas aktivitas mereka.

Dari 17 WNA yang dideportasi, pelanggarannya beragam, mulai dari dugaan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja atau menjalankan jabatan tertentu, hingga pelanggaran masa izin tinggal lebih dari 60 hari.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan setiap pelanggaran akan diproses melalui mekanisme hukum keimigrasian yang berlaku.

Komentar