Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Tuntutan 5,5 Tahun dalam Kasus Suap Nikel

JurnalPatroliNews | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Dakwaan tersebut menggunakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp300 Juta

Dalam amar tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Hery Susanto.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jaksa juga meminta agar Hery tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, Hery dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Tuntutan tersebut telah dikonfirmasi dalam sejumlah laporan persidangan pada Kamis (24/9/2026).

Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

JPU juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Hery Susanto sebesar Rp4.150.000.000.

Dalam tuntutan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, jaksa meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pemberitaan sejumlah media, nominal uang pengganti tersebut dilaporkan sekitar Rp4,19 miliar. Namun, berdasarkan amar tuntutan yang disampaikan dalam bahan persidangan, nominal yang tercantum adalah Rp4.150.000.000.

Rumah di Pulo Gebang Dirampas untuk Negara

JPU juga mengajukan status terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satu aset yang diminta dirampas untuk negara berupa tanah dan bangunan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, seluas 210 meter persegi.

Aset dengan identifikasi bidang tanah NIB 09.04.000028370.0 tersebut diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Aset tersebut sebelumnya juga telah disebut dalam rangkaian penyidikan perkara Hery Susanto. Kejaksaan Agung pernah mengungkap adanya penerimaan berupa rumah di kawasan Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10 yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Dipakai dalam Perkara Lain

Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan status berbagai barang bukti dokumen, elektronik dan aset.

Sebagian barang bukti, termasuk dokumen hingga perangkat elektronik, diminta untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.

Di antaranya terdapat buku catatan, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko, telepon seluler iPhone 13 Pro Max hingga hard disk CCTV Ombudsman.

Sementara satu bundel dokumen terkait pembelian rumah dan dokumen IMB/PBG diminta tetap terlampir dalam berkas perkara Hery Susanto.

Jaksa juga menyebut uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus serta bukti transfer tertanggal 21 April 2026 sebagai barang bukti yang digunakan dalam perkara lain atas nama Laode Sinarwan Oda.

Perkara Bermula dari Tata Kelola Nikel

Perkara Hery Susanto berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga menerima sejumlah pemberian ketika masih menjadi Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Dugaan penerimaan tersebut dikaitkan dengan pengaturan LHP Ombudsman mengenai persoalan tata kelola pertambangan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan Hery bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Juni 2026 setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Dalam tahap penyidikan, penyidik menyebut telah memeriksa puluhan saksi, ahli serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.

Dalam proses persidangan, seluruh tuduhan dan alat bukti menjadi bagian yang diuji di hadapan majelis hakim.

Penasihat Hukum Siapkan Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dengan demikian, tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp4,15 miliar masih merupakan tuntutan jaksa dan belum menjadi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Komentar