KPK Bongkar Jejak Uang di BPN Jatim, Ratusan Juta Masuk Kantong Penyidik

JurnalPatroliNews | Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (24/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.

Penggeledahan Berlanjut ke Jawa Timur

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa KPK setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT pada 14 September 2026.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Enam tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sebelumnya KPK Geledah Kantah Mojokerto

Sehari sebelum menyasar Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan.

KPK saat itu menyatakan uang yang ditemukan masih dalam proses penghitungan. Selain uang, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rangkaian penggeledahan di Jawa Timur kemudian berlanjut ke Kanwil BPN Jatim pada Kamis.

Langkah tersebut memperlihatkan penyidikan KPK tidak hanya terfokus pada lokasi yang berkaitan langsung dengan perkara HGB di Bogor, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya bukti lain dalam layanan pertanahan di daerah.

Jejak Penggeledahan KPK

Sebelum bergerak ke Jawa Timur, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di Jakarta, Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK kemudian menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada 18 September. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Lampri di wilayah Bekasi. Dari penggeledahan itu, KPK menyebut menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memberikan petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September dan Kantah Kota Mojokerto pada 23 September.

Uang Rp106,3 Miliar dari OTT

Dalam OTT pada 14 September, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

Pada tahap awal, KPK menyebut uang tunai yang diamankan dalam OTT mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.

Setelah penetapan tersangka, jumlah barang bukti uang tunai yang telah dihitung kemudian dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik.

Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian yang terus didalami penyidik dalam rangka mengurai konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

KPK Telusuri Layanan Pertanahan

Dengan adanya temuan uang di Kantah Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik kini memiliki sejumlah barang bukti baru yang akan dianalisis.

KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh uang yang ditemukan merupakan hasil tindak pidana. Lembaga tersebut masih menelusuri asal-usul dan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang disidik.

Budi menegaskan penyidik akan melakukan telaah terhadap seluruh dokumen, uang dan barang bukti elektronik yang diamankan dari rangkaian penggeledahan.

Penyidikan perkara ini pun masih berjalan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam proses layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Komentar