Sidak Ombudsman Berujung Polemik, Komisi XIII DPR Turun Tangan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polemik temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Komisi XIII DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026 dengan menghadirkan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta pihak Lapas Cibinong.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan Ombudsman sekaligus mempertemukan keterangan yang berbeda mengenai keberadaan fasilitas di kawasan lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

DPR Soroti Dugaan Penghalangan Sidak

Catatan pertama berkaitan dengan proses sidak Ombudsman.

Sugiat menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman ketika hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Menurut dia, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh UU 37/2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” kata Sugiat, Jumat (25/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan timnya mengalami hambatan ketika melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. Dalam sidak pada 23 September, tim Ombudsman mengaku sempat menghadapi aksi saling dorong dengan petugas sebelum akhirnya dapat mengakses sejumlah bagian kawasan lapas.

Temuan Fasilitas Mewah Jadi Persoalan Kedua

Persoalan kedua menyangkut temuan fasilitas di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga meminta adanya tindakan korektif terhadap fasilitas khusus tersebut.

Namun, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari rumah dinas pejabat lapas dan berkaitan dengan lokasi asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Perbedaan keterangan inilah yang akan menjadi salah satu materi yang perlu diklarifikasi dalam forum DPR.

DPR Ingin Duduk Perkara Dibuka

Sugiat mengatakan Komisi XIII tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang.

Karena itu, RDP akan digunakan untuk meminta penjelasan langsung dari masing-masing pihak mengenai kronologi sidak, status bangunan, peruntukan fasilitas, serta kondisi sebenarnya di lapangan.

“Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya,” ujar Sugiat.

Komisi XIII juga berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan keterangan dan data yang diperoleh dalam rapat.

Langkah tersebut dimaksudkan agar pembahasan tidak berhenti pada perbedaan klaim, tetapi dapat menghasilkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi lapas.

Pemeriksaan Lapangan Disiapkan

Sugiat mengatakan Komisi XIII ingin memastikan apakah fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman memang sesuai dengan peruntukannya atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

“Apakah itu fakta atau bagaimana, sebelum kita membuat rekomendasi-rekomendasi agar persoalan ini tuntas,” katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan bagi DPR untuk menyusun rekomendasi terkait tata kelola pemasyarakatan.

Fokusnya, kata Sugiat, adalah memastikan pengelolaan lapas berjalan secara transparan dan akuntabel serta mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan.

Ditjenpas Juga Dalami Temuan Lain

Di luar persoalan bangunan, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga tengah mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut baru diterima setelah disampaikan oleh Ombudsman. Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, Dirjenpas Mashudi menyatakan pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri dari Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen dan Kalapas Cibinong untuk memeriksa temuan Ombudsman.

Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong kini berada dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi dari sejumlah pihak.

RDP Digelar Senin

Komisi XIII memastikan agenda RDP dengan Ombudsman dan Ditjenpas akan berlangsung pada Senin, 28 September 2026.

Forum tersebut diharapkan dapat memperjelas perbedaan keterangan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong sekaligus membahas proses sidak Ombudsman yang sempat mengalami hambatan.

Sugiat menegaskan Komisi XIII akan menunggu penjelasan para pihak sebelum menyusun rekomendasi lebih lanjut.

“Nanti kita tunggu hari Senin depan kita akan lakukan RDP dengan pihak Ombudsman dan pihak Ditjenpas Republik Indonesia,” pungkasnya.

Hasil RDP dan rencana pemeriksaan lapangan nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan DPR mengenai tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk aspek pengawasan, transparansi dan akuntabilitas.

Komentar