JurnalPatroliNews | Jakarta — Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menuai perhatian. Kali ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti cara tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026).
Sugeng mempertanyakan langkah tim Ombudsman setelah terjadi penolakan dari petugas lapas dan situasi sempat memanas ketika tim pengawas berupaya mengakses area tertentu di dalam lapas.
Menurut Sugeng, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, ia berpandangan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Soroti Cara Pemeriksaan
Polemik tersebut muncul setelah Ombudsman mengungkap sejumlah temuan dalam sidaknya di Lapas Cibinong.
Ombudsman menyebut menemukan dugaan adanya “kluster mewah” yang dihuni narapidana serta sejumlah fasilitas yang berbeda dibandingkan ruang hunian warga binaan lainnya. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI.
Namun, Sugeng mengatakan substansi temuan tersebut perlu dipisahkan dari metode pemeriksaannya.
Menurut dia, apabila Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan, informasi tersebut dapat terlebih dahulu diklarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.
Sugeng kemudian mendorong agar pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen dan proses investigasi dilakukan secara terukur sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan.
UU Ombudsman Atur Pemeriksaan Lapangan
Di sisi lain, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam proses pemeriksaan laporan.
Pasal 28 menyebut Ombudsman dapat memanggil pihak terkait, meminta penjelasan tertulis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Sementara Pasal 34 mengatur bahwa pemeriksaan lapangan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban dan kesusilaan.
Karena itu, penilaian mengenai apakah tindakan tertentu dalam sidak Lapas Cibinong melampaui kewenangan atau tidak masih perlu dilihat berdasarkan kronologi tindakan di lapangan serta mekanisme pemeriksaan yang digunakan.
Ombudsman sendiri menyatakan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan menemukan dugaan “kluster mewah” serta persoalan keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
IPW: Ombudsman Bukan Aparat Penegak Hukum
Sugeng menilai kewenangan pengawasan Ombudsman memiliki karakter berbeda dengan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan pemeriksaan tidak dilakukan dengan pola tindakan yang menurutnya menyerupai aparat penegak hukum.
“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegas Sugeng.
Ia mengatakan Ombudsman tetap memiliki ruang untuk melakukan investigasi apabila menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi.
Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan melalui pengumpulan informasi, permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen dan langkah investigasi lainnya.
Polemik Fasilitas Khusus
Temuan mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong menjadi salah satu persoalan utama dalam sidak Ombudsman.
Ombudsman menyebut menemukan sel atau hunian dengan fasilitas berbeda dan cenderung mewah dibandingkan ruang tahanan lainnya. Temuan tersebut juga mencakup persoalan lain di lapas, termasuk kondisi hunian dan aspek keamanan.
Di sisi lain, pihak Ditjenpas sebelumnya memberikan penjelasan bahwa bangunan yang menjadi sorotan memiliki peruntukan sebagai rumah dinas dan berkaitan dengan program asimilasi.
Perbedaan penjelasan tersebut kemudian mendorong Komisi XIII DPR RI untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Komisi XIII dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman dan Ditjenpas pada Senin (28/9/2026) untuk membahas persoalan tersebut.
Minta Investigasi Tetap Terukur
Sugeng menegaskan kritiknya tidak diarahkan untuk menghilangkan fungsi pengawasan Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, pengawasan terhadap lapas tetap diperlukan untuk memastikan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, ia meminta metode pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan batas kewenangan dan prosedur.
“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.
Ia kembali menekankan pentingnya mekanisme pemeriksaan yang terukur agar pengawasan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan pemeriksaan di Lapas Cibinong merupakan bagian dari mandat pengawasan terhadap pelayanan publik. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan sidak tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan pihak Ditjenpas.














Komentar