JurnalPatroliNews | Kutai Kartanegara — Peredaran jutaan batang rokok ilegal berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.308.000 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Operasi dilakukan secara bersama oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, serta Satgas Pomdam VI Mulawarman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Penindakan bersama (Petugas Kanwil BC Kalbagtim, BC Balikpapan, BC Samarinda) beserta Satgas Pomdam VI Mulawarman. Total 2.308.000 batang,” kata Djaka dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Berawal dari Informasi Pengiriman
Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk.
Kendaraan tersebut diketahui bergerak melalui kawasan Pelabuhan Semayang. Tim kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal tersebut.
Setelah perjalanan kendaraan dipantau, petugas akhirnya melakukan penghentian untuk pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan jutaan batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Penindakan kemudian dilakukan di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Beragam Merek Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah merek rokok yang diketahui tidak dilekati pita cukai.
Beberapa merek yang diamankan antara lain Apolo Hijau, Marsbold, Hawaii, Apolo Merah, Marbol, King Marmut dan Baru Sumber.
Djaka memastikan seluruh rokok yang ditemukan dalam penindakan tersebut tidak dilengkapi pita cukai.
“Tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penindakan Bea Cukai terhadap distribusi barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Penyidikan Masih Berjalan
Setelah seluruh barang bukti diamankan, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam pengiriman, asal barang, tujuan distribusi serta jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Termasuk menelusuri bagaimana jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu dapat masuk ke jalur distribusi hingga kemudian diangkut menggunakan truk.
Bea Cukai belum menyampaikan secara rinci mengenai identitas pihak yang diamankan maupun status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan jumlah mencapai lebih dari 2,3 juta batang, pengungkapan di Muara Badak tersebut menjadi salah satu penindakan signifikan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Timur.















Komentar