JurnalPatroliNews | Jakarta — Hambatan yang terjadi dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong mendapat sorotan dari pengamat intelijen Soleman B. Ponto.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tersebut menilai pengawasan yang dilakukan Ombudsman merupakan langkah penting. Namun, tujuan tersebut harus diikuti kemampuan menghadapi berbagai hambatan di lapangan agar pemeriksaan tidak berhenti pada proses administratif semata.
Hal itu disampaikan Soleman B. Ponto dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews saat menanggapi persoalan sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Ponto, apabila tim pengawas menghadapi penolakan atau pembatasan akses, Ombudsman harus mampu menyelesaikannya melalui kewenangan yang dimiliki.
“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Tetapi ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki,” ujar Ponto, Sabtu (26/9/2026).
Ia menilai persoalan menjadi serius apabila hambatan di lapangan menyebabkan pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara tuntas. Menurutnya, masyarakat perlu melihat bahwa lembaga pengawas negara mampu menjalankan tugasnya sekaligus memastikan setiap hambatan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Kewibawaan Ombudsman Harus Terlihat dari Tindakannya
Ponto mengatakan, situasi ketika tim pengawas menghadapi hambatan dapat menimbulkan persepsi mengenai kewibawaan lembaga.
Namun, ia menegaskan penolakan atau pembatasan akses tidak serta-merta membuktikan bahwa Ombudsman lemah.
“Penolakan sendiri tidak otomatis membuktikan kelemahan pengawas. Pihak yang menghambat juga harus dimintai penjelasan. Yang menentukan adalah bagaimana Ombudsman merespons dan memastikan pemeriksaannya tetap berjalan sampai tuntas,” katanya.
Menurut Ponto, lembaga pengawas membutuhkan kewibawaan karena proses pemeriksaan berkaitan dengan kepatuhan pihak yang diperiksa.
Tim pengawas, kata dia, harus mampu memperoleh keterangan, memeriksa dokumen, serta mengakses lokasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau proses itu mudah dihambat tanpa penyelesaian, pengawasan tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.
Karena itu, Ponto mendorong agar Ombudsman tidak membiarkan hambatan pemeriksaan menjadi persoalan yang berulang.
Dorong Figur Berlatar Belakang APH
Dalam wawancara tersebut, Ponto juga menyampaikan gagasan agar komposisi keanggotaan Ombudsman diperkuat dengan figur yang memiliki pengalaman sebagai aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi bekal ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap institusi yang memiliki struktur komando, prosedur pengamanan, dan mekanisme kerja khusus seperti lembaga pemasyarakatan.
“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ponto menjelaskan, pengalaman APH dapat membantu pengawas memahami siapa yang mengambil keputusan, menguji alasan pembatasan akses, mendokumentasikan kejadian, serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan Ombudsman.
Ia menekankan bahwa pengalaman APH bukan berarti membawa kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman.
“Ombudsman tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawas. Latar belakang APH memberikan pengalaman dan keterampilan yang berguna, tetapi tidak membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman,” jelasnya.
Yang perlu diperkuat, menurut Ponto, adalah kemampuan pemeriksaan, ketelitian, ketegasan, pemahaman terhadap institusi yang diawasi, serta konsistensi dalam menindaklanjuti temuan.
Temuan di Lapas Cibinong Harus Diuji Objektif
Terkait temuan dalam sidak di Lapas Cibinong, Ponto meminta seluruh informasi diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada dugaan.
Termasuk dugaan keberadaan hunian dengan fasilitas mewah maupun penjelasan mengenai status rumah dinas, seluruhnya harus diuji melalui dokumen dan kondisi sebenarnya.
“Semua temuan harus diperiksa secara objektif sampai jelas. Dokumen dan penggunaan sebenarnya harus cocok,” katanya.
Menurut Ponto, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas.
“Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan,” ujarnya.
Pengawasan Jangan Berhenti pada Temuan
Ponto menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari adanya temuan.
Yang lebih penting adalah bagaimana temuan tersebut diverifikasi, disimpulkan, dan ditindaklanjuti.
“Jangan sampai temuan sudah diumumkan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” kata Ponto.
Ia kembali menekankan pentingnya penguatan kapasitas Ombudsman, termasuk melalui kehadiran figur berlatar belakang APH dalam komposisi keanggotaan, sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, wibawa lembaga pengawas pada akhirnya tidak ditentukan oleh pernyataan atau simbol kelembagaan, melainkan dari kemampuan menjalankan pemeriksaan secara profesional.
“Wibawa harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata,” pungkas Soleman B. Ponto.














Komentar