JurnalPatroliNews | Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di DPR RI. Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera diselesaikan, Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan negara.
Komisi III DPR saat ini masih menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut. Pimpinan Komisi III bahkan menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas dan ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Menurut Trubus, percepatan pembahasan dapat dipahami karena masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan. Namun, kecepatan pembentukan undang-undang tidak boleh mengesampingkan kualitas substansi.
“Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik,” kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
“Namun kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” lanjutnya.
Kewenangan Besar Harus Diikuti Pengawasan
Trubus menilai kehati-hatian menjadi penting karena RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara dalam menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurutnya, kehati-hatian dalam menyusun aturan tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi atau memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.
“Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Sebaliknya, ia menilai mekanisme pengawasan dan perlindungan hak harus dibangun sejak awal agar kewenangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara,” sambungnya.
Pandangan mengenai perlunya batas kewenangan dan pengawasan juga muncul dalam pembahasan Komisi III. DPR sebelumnya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.
Tiga Keseimbangan yang Harus Dijaga
Trubus mengidentifikasi tiga aspek yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pertama, keseimbangan antara efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara.
Kedua, keseimbangan antara kewenangan aparat dan kekuatan mekanisme pengawasan.
Ketiga, keseimbangan antara kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi.
“Menurut saya, setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi,” kata Trubus.
Menurut dia, persoalan utama tidak hanya terletak pada jenis aset yang dapat dirampas.
Aspek yang tidak kalah penting adalah siapa yang memiliki kewenangan, standar pembuktian yang digunakan, prosedur penyitaan dan perampasan, mekanisme pengawasan, hingga jalur hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
“Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Negara Kuat, Tetapi Tetap Dibatasi Hukum
Trubus menilai kekuatan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan harus berjalan bersama dengan prinsip pembatasan kekuasaan.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.
Isu tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan yang tengah mendapat perhatian dalam pembahasan RUU. Anggota Komisi III Soedeson Tandra sebelumnya meminta mekanisme tersebut dirumuskan secara jelas dan ketat, termasuk menyangkut pembuktian, kewenangan aparat, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Bagi Trubus, kejelasan aturan tersebut penting untuk memastikan instrumen perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Partisipasi Publik Jangan Berhenti di Ruang Rapat
Trubus juga menyoroti proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR.
Menurut dia, partisipasi publik memiliki arti penting karena RUU Perampasan Aset menyangkut kewenangan negara sekaligus hak kepemilikan warga.
Namun, kualitas partisipasi publik tidak semestinya hanya diukur dari jumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau banyaknya pihak yang diundang.
“Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati,” katanya.
Komisi III DPR sendiri menyatakan masih melakukan penyerapan aspirasi dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU tersebut.
Masukan Publik Harus Masuk ke Substansi
Trubus menegaskan partisipasi masyarakat seharusnya tidak berhenti sebagai pemenuhan prosedur formal pembentukan undang-undang.
Menurutnya, masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat dan kelompok lainnya harus diterjemahkan menjadi rumusan pasal yang mampu menjawab persoalan substantif.
“Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyaknya masukan yang diterima DPR seharusnya menjadi bahan penyempurnaan, bukan sekadar dokumentasi proses legislasi.
“Masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat,” katanya.
Jangan Berubah Menjadi Instrumen Kekuasaan
Pada akhirnya, Trubus mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tetap ditempatkan sebagai instrumen hukum untuk menghadapi kejahatan.
Ia menekankan pentingnya memastikan kewenangan yang diberikan kepada negara memiliki batas, prosedur, pengawasan dan mekanisme koreksi yang jelas.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” tegas Trubus.
Menurutnya, jika prinsip tersebut tercermin dalam rumusan undang-undang, negara dapat memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan asset recovery sekaligus menyediakan perlindungan hukum bagi warga negara.
“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” pungkasnya.















Komentar