Terungkap! Profil dan Harta Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Bogor — Nama Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkannya dari jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan Wisnu dilakukan bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Di tengah pemeriksaan tersebut, profil Wisnu ikut menjadi perhatian, termasuk perjalanan kariernya di bidang pemasyarakatan hingga laporan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data LHKPN 2025 yang dikutip dari sumber laporan kekayaan, Wisnu tercatat memiliki harta sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,1 miliar.

Namun, nilai harta tersebut merupakan data yang dilaporkan dalam LHKPN dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan dengan persoalan fasilitas yang tengah diperiksa di Lapas Cibinong.

Mengawali Karier di Pemasyarakatan

Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984. Ia merupakan pejabat karier di lingkungan pemasyarakatan yang telah mengabdi sebagai aparatur pemerintah sejak awal 2000-an.

Ia menempuh pendidikan kedinasan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), yang kemudian berkembang menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Dari pendidikan tersebut, Wisnu memperoleh gelar Ahli Madya Pemasyarakatan. Pendidikan formalnya kemudian berlanjut hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Sains (M.Si.).

Kariernya kemudian berkembang melalui sejumlah penugasan di lingkungan pemasyarakatan.

Sejumlah riwayat penugasan yang tercatat dalam profilnya antara lain Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Lapas Narkotika Cipinang, Rutan Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Cipinang, hingga jabatan Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Cipinang.

Ia kemudian dipercaya memimpin Lapas Kelas IIB Cilacap sebelum mendapat penugasan sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong.

Memimpin Lapas Cibinong Sejak 2023

Wisnu mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023, menggantikan Usman Madjid.

Selama memimpin Lapas Cibinong, sejumlah kegiatan pembinaan warga binaan dan penguatan keamanan menjadi bagian dari agenda yang dijalankan.

Pada Februari 2026, misalnya, Wisnu masih tercatat memimpin kegiatan penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas jajaran pemasyarakatan Jawa Barat. Agenda tersebut berkaitan dengan penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.

Pada April 2026, Wisnu juga memimpin apel pegawai yang dirangkaikan dengan penyematan kenaikan pangkat bagi 60 pegawai Lapas Cibinong.

Sementara pada April 2026, Lapas Cibinong melakukan sidak kamar hunian warga binaan bersama unsur TNI, Polri dan BNNK Bogor. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan dan penguatan integritas pemasyarakatan.

Pernah Mendapat Penghargaan

Sebelum munculnya polemik fasilitas di Lapas Cibinong, Wisnu juga tercatat mendapat sejumlah apresiasi selama menjalankan tugas.

Profil yang beredar menyebut Lapas Cibinong pernah memperoleh penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada April 2025 terkait kontribusi dalam program pembinaan warga binaan.

Pada Agustus 2025, Wisnu juga disebut menerima Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor atas keterlibatannya dalam kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda.

Pada Februari 2026, Lapas Cibinong turut memperoleh penghargaan dari Polri berkaitan dengan sinergi dalam membantu pengungkapan jaringan peredaran narkoba.

Riwayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Wisnu sebelum dirinya kini harus menjalani pemeriksaan internal.

LHKPN Catat Harta Rp3,189 Miliar

Berdasarkan LHKPN periodik 2025, total harta Wisnu Hani Putranto tercatat sebesar Rp3.189.411.335. Dalam laporan tersebut, ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2.729.284.000.

Wisnu tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Selatan dan Depok.

Rinciannya meliputi:

  • Tanah dan bangunan di Kota Semarang senilai Rp250 juta;
  • Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1.015.909.000;
  • Tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan senilai Rp408.375.000;
  • Tanah dan bangunan di Kota Depok senilai Rp55 juta;
  • Tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan senilai Rp1 miliar.

Selain properti, Wisnu melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta.

Dua kendaraan yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp25 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335.

Dengan demikian, total harta yang dilaporkan mencapai Rp3.189.411.335.

Harta 2025 Turun dari Laporan Sebelumnya

Sejumlah laporan mengenai LHKPN Wisnu juga mencatat adanya perbedaan nilai harta dibandingkan laporan tahun sebelumnya.

Data yang dikutip beberapa media menyebut harta Wisnu dalam laporan 2024 tercatat sekitar Rp6,31 miliar, sedangkan pada laporan 2025 menjadi sekitar Rp3,19 miliar.

Perbedaan nilai tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan hukum. Perubahan nilai kekayaan dalam LHKPN dapat berkaitan dengan perubahan aset, nilai pelaporan, kepemilikan maupun kewajiban yang dilaporkan.

Karena itu, angka LHKPN sebaiknya dibaca sebagai laporan administratif mengenai harta kekayaan pejabat pada periode tertentu, bukan sebagai kesimpulan mengenai sumber atau legalitas kekayaan.

Sorotan Berubah Setelah Sidak Ombudsman

Nama Wisnu kemudian kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di luar blok hunian utama yang disebut memiliki fasilitas seperti kamar tidur, ruang tamu, dapur, televisi dan kulkas. Ombudsman juga menyoroti fasilitas lain serta dugaan adanya warga binaan yang berada di kawasan tersebut.

Temuan tersebut kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat struktural dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, termasuk Wisnu sebagai Kalapas Cibinong.

Kemenimipas juga mendalami perubahan kondisi lokasi setelah pemeriksaan Ombudsman, termasuk sejumlah barang dan foto yang disebut tidak lagi berada di tempat ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Penonaktifan Bukan Kesimpulan Pelanggaran

Penonaktifan Wisnu harus dibedakan dari pemberhentian tetap maupun kesimpulan bahwa dirinya telah terbukti melakukan pelanggaran.

Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong serta siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaannya.

Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan penjelasan mengenai fungsi sejumlah bangunan di lokasi tersebut, termasuk rumah dinas dan fasilitas asimilasi. Perbedaan informasi tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan.

Sampai proses pemeriksaan selesai, data LHKPN Wisnu dan perjalanan kariernya merupakan informasi terpisah dari dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa.

Dengan demikian, sorotan terhadap Wisnu saat ini berpusat pada dua hal berbeda: rekam jejak dan laporan kekayaannya sebagai pejabat negara, serta proses pemeriksaan internal Kemenimipas terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan nantinya yang akan menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, disiplin, atau bentuk pelanggaran lain yang membutuhkan tindak lanjut.

Komentar