JurnalPatroliNews | Cirebon — Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota membongkar dugaan bisnis pembuatan dan distribusi konten pornografi yang diperjualbelikan melalui grup percakapan berbayar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah penyidik menerima laporan masyarakat mengenai video yang beredar di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan laporan awal diterima melalui layanan Call Center 110 dan media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi orang-orang yang diduga berada dalam rekaman.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi,” kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).
Dua Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
Penyidik menangkap A di wilayah Cirebon. Sementara R, yang diketahui berasal dari Lampung, diamankan di kawasan Tangerang Selatan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa perkara tersebut bukan sekadar pembuatan satu rekaman. Penyidik justru mengarah pada aktivitas produksi konten yang dilakukan secara berulang dengan motif komersial.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan R diduga sengaja datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia terlibat dalam pembuatan konten dengan imbalan uang.
Salah satu orang yang kemudian diajak adalah A. Dalam salah satu produksi, A disebut menerima bayaran sebesar Rp1,8 juta dari R.
Polisi Temukan Puluhan Rekaman
Pengembangan penyidikan mengungkap dugaan aktivitas R yang lebih luas.
Menurut polisi, R diduga telah membuat konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda. Sebagian rekaman tersebut ditemukan dalam perangkat telepon seluler yang diamankan penyidik.
Kapolres Cirebon Kota menyebut sekitar 50 video ditemukan dalam perangkat elektronik yang kini menjadi barang bukti dan masih diperiksa lebih lanjut.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri pola produksi, penyimpanan dan distribusi konten yang diduga dilakukan tersangka.
Konten Dijual Melalui Grup Berbayar
Polisi menduga rekaman tersebut kemudian dipasarkan melalui sebuah grup Telegram berbayar.
Grup tersebut disebut memiliki sekitar 600 anggota, dengan tarif keanggotaan sekitar Rp150 ribu.
Dari jumlah anggota dan tarif tersebut, penyidik memperkirakan aktivitas tersebut menghasilkan pemasukan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan penyidik berdasarkan informasi awal. Polisi masih mendalami mekanisme pembayaran, jumlah transaksi serta alur distribusi konten dalam grup tersebut.
Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Pesanan Khusus
Pengembangan perkara kini tidak berhenti pada dua tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.
Salah satu aspek yang sedang ditelusuri adalah dugaan adanya permintaan atau request tertentu dari anggota grup berbayar.
Polisi ingin memastikan apakah aktivitas tersebut hanya dilakukan oleh R dan A atau terdapat jaringan lain yang memiliki peran dalam pembuatan, pemesanan, penyimpanan maupun pemasaran konten.
“Masih kita dalami apakah ada pesanan ataupun request dari para member, apakah ada pelaku-pelaku lainnya seperti tersangka R, khususnya di wilayah hukum Cirebon,” kata Fadlillah.
Pemeriksaan Digital Jadi Kunci
Perangkat telepon seluler yang diamankan menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara ini.
Penyidik akan memeriksa isi perangkat untuk memetakan komunikasi, rekaman, transaksi serta kemungkinan hubungan dengan pihak lain.
Dari pemeriksaan digital tersebut, polisi diharapkan dapat mengetahui bagaimana konten dibuat, kepada siapa ditawarkan, bagaimana anggota grup direkrut dan bagaimana transaksi dilakukan.
Polisi juga masih mendalami apakah seluruh rekaman yang ditemukan berkaitan dengan aktivitas komersial yang sama atau terdapat konten lain yang dibuat dalam konteks berbeda.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Medis
Selain pemeriksaan barang bukti dan komunikasi digital, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan tenaga medis.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka disebut mengaku memiliki HIV. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis lanjutan.
Karena itu, kondisi kesehatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan awal dan tetap memerlukan hasil pemeriksaan medis.
Dijerat Ketentuan Pidana Pornografi
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana terkait pornografi.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana distribusi konten digital melalui grup berbayar dapat berkembang menjadi aktivitas komersial yang melibatkan banyak pihak.
Dengan ditemukannya puluhan rekaman dan dugaan keterlibatan sekitar 50 orang dalam produksi konten, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk memetakan keseluruhan jaringan.
Untuk sementara, R dan A telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.















Komentar