JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang oknum camat berinisial D di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diperiksa Pemerintah Kabupaten Boyolali setelah diduga mengirimkan video bermuatan pornografi kepada mantan pegawai perempuan berusia 19 tahun melalui aplikasi WhatsApp.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026. Korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali.
Korban mengaku sebelumnya pernah bekerja di toko roti milik oknum camat tersebut. Setelah tidak lagi bekerja, ia mengaku menerima dua video berdurasi sekitar sembilan detik yang dikirim pada hari yang sama, masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB.
Menurut pengakuan korban, video tersebut berisi konten pornografi yang diduga menampilkan pelaku.
“Saya mendapat kiriman video tak senonoh sebanyak dua kali. Awalnya saya mencoba berpikir positif dan mengira salah kirim, tetapi sampai malam tidak ada penjelasan apa pun,” ujar korban, Rabu (8/7/2026).
Korban mengaku merasa direndahkan karena tidak ada klarifikasi dari pengirim setelah video tersebut diterima. Pada malam harinya, ia memutuskan memblokir nomor telepon yang bersangkutan.
Berdalih Salah Kirim
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti BKPSDM Kabupaten Boyolali dengan memanggil pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
Dalam proses mediasi, oknum camat tersebut mengakui telah mengirim video tersebut, namun berdalih pengiriman terjadi karena kesalahan dan seharusnya ditujukan kepada istrinya.
Korban menyayangkan alasan tersebut baru disampaikan setelah perkara memasuki proses klarifikasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, korban juga mengaku sempat mendapat tekanan dari terlapor yang memintanya menyampaikan permintaan maaf karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Korban berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku dan membuka ruang bagi pihak lain apabila mengalami kejadian serupa untuk turut melapor.
Pemkab Boyolali Siapkan Sanksi
Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, M. Syawalludin, membenarkan bahwa BKPSDM telah memanggil kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terlapor menyampaikan bahwa video tersebut terkirim secara tidak sengaja.
Pemkab Boyolali juga telah mempertemukan pelapor dan terlapor guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap terkait peristiwa tersebut.
Menurut Syawalludin, hasil klarifikasi sementara menunjukkan tidak ditemukan komunikasi lanjutan yang mengarah pada tindakan lain setelah video dikirim. Namun demikian, pemerintah daerah tetap akan menjatuhkan sanksi administratif kepada camat yang bersangkutan.
“Sanksi tetap akan diberikan, setidaknya berupa teguran dari Bupati agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut masih berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.














Komentar