Gegara Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI di Sumut Diamankan Polisi

JurnalPatroliNews – Medan – Ketua FPI Kecamatan Galang, Sumatera Utara, Welly, telah ditetapkan menjadi tersangka setelah mengunggah foto Ketum PDIP Megawati Soekarno putri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook. Welly kini ditahan.

“Ya, sudah kita amankan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dimintai konfirmasi soal penahanan Welly, Jumat (27/11/2020).

Nainggolan menyebut Welly ditahan di Polda Sumatera Utara. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan soal motif Welly mengunggah foto tersebut.

“Ya (di Polda),” sebut Nainggolan.

Sebelumnya, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook bernama Welly yang menggunakan foto profil bergambar Megawati sedang mengendong Jokowi. Polisi mencari siapa pemilik akun tersebut.

Setelah diketahui, pemilik akun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi juga menyita barang bukti 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Welly sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP juncto Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

(*/lk)

Komentar