JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengakuan mengejutkan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).
Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya yang memerintahkan sejumlah perabotan di salah satu bangunan yang sebelumnya diperiksa Ombudsman RI untuk dipindahkan.
Barang yang disebut antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah benda lain yang terlihat dalam video inspeksi Ombudsman pada Rabu (23/9/2026).
Pengakuan itu disampaikan setelah anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan perubahan kondisi bangunan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pengecekan pada Jumat (25/9/2026).
Yanuar menyoroti adanya perbedaan kondisi antara video sidak Ombudsman dan kondisi bangunan ketika Menteri Imipas datang.
“Hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian, apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda,” ujar Yanuar dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia kemudian meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.
Wisnu kemudian memberikan jawaban tegas.
“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Alasan Wisnu: Bukan Barang Milik Negara
Yanuar langsung mengejar alasan di balik perintah tersebut.
“Kenapa Anda perintahkan?” tanya Yanuar.
Wisnu menjawab bahwa sejumlah barang tersebut bukan merupakan barang milik negara.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” ujar Wisnu.
Ketika kembali ditanya siapa yang memasukkan barang-barang tersebut ke bangunan itu, Wisnu menyebut penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” katanya.
Jawaban tersebut kembali menjadi sorotan Yanuar. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Wisnu mengaku tidak mengetahui keberadaan barang-barang tersebut, sementara masa jabatannya sebagai Kalapas Cibinong disebut telah berlangsung hampir tiga tahun.
“Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujar Yanuar.
Wisnu menjawab bahwa dirinya tidak pernah masuk atau bersilaturahmi ke rumah anggota atau pegawai yang dimaksud.
“Karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” jawabnya.
Yanuar: Jangan Bohong kepada Publik
Penjelasan tersebut belum membuat Yanuar puas.
Anggota Komisi XIII itu bahkan meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka mengenai keberadaan dan pengadaan barang-barang yang sebelumnya terlihat dalam pemeriksaan Ombudsman.
“Bapak janganlah bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik,” kata Yanuar.
Ia kemudian menyinggung perbedaan kondisi bangunan ketika Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan pengecekan pada Jumat (25/9), hanya dua hari setelah sidak Ombudsman.
“Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak!” ujar Yanuar.
Yanuar juga mempersoalkan alasan pemindahan AC apabila perangkat tersebut memang mengalami kerusakan.
“Jangan bilang AC rusak kemudian dicopot. Di mana pernah ada rusak dicopot, Pak? Ya kan nanti diperbaiki, diservis!” lanjutnya.
Pernyataan Yanuar tersebut merupakan pandangan dan kritik dalam forum rapat DPR, bukan kesimpulan hukum mengenai tindakan Wisnu.
Kondisi Berubah Saat Menteri Imipas Datang
Polemik bermula setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang secara visual disebut menyerupai rumah atau klaster. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman kemudian mempertanyakan peruntukan bangunan serta dugaan pemanfaatannya bagi warga binaan.
Dua hari kemudian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto datang langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) untuk mengecek lokasi yang menjadi sorotan.
Ketika meninjau bangunan tersebut, Agus menyebut fasilitas itu sebagai rumah pegawai dan mengatakan pihaknya masih akan mendalami apakah bangunan tersebut benar-benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Perubahan kondisi ruangan antara pemeriksaan Ombudsman pada 23 September dan pemeriksaan Menteri Imipas pada 25 September itulah yang kemudian dipertanyakan Komisi XIII dalam RDP.
Eks Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Polemik ini sebelumnya telah berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Selain Wisnu Hani Putranto, pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Mereka dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Imipas sebelumnya menyatakan investigasi dilakukan untuk memastikan status dan peruntukan bangunan yang menjadi sorotan. Agus juga menyatakan sanksi dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Pengakuan Kini Jadi Bagian Pemeriksaan
Pengakuan Wisnu di hadapan Komisi XIII menambah satu bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan polemik Lapas Cibinong: siapa yang memerintahkan pemindahan barang setelah sidak Ombudsman dan apa alasan serta dasar pemindahan tersebut.
Wisnu telah menyatakan bahwa perintah berasal darinya dan alasannya karena barang-barang tersebut disebut bukan milik negara. Namun, sejumlah pertanyaan lain masih terbuka, termasuk bagaimana barang-barang tersebut sebelumnya berada di bangunan tersebut, siapa yang memasukkannya, siapa yang menggunakan fasilitas itu, serta apakah pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh pertanyaan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan internal dan pengawasan DPR.
RDP Komisi XIII pun menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan sofa, AC, atau fasilitas dalam sebuah bangunan. Perhatian dewan kini juga tertuju pada rantai tanggung jawab, pengawasan pejabat, serta perubahan kondisi lokasi setelah temuan Ombudsman muncul ke publik.
Hasil pemeriksaan internal Kementerian Imipas dan tindak lanjut pengawasan DPR selanjutnya akan menentukan bagaimana fakta-fakta tersebut dijelaskan secara kelembagaan.












Komentar