Terungkap! Dari 16 Rumah Dinas Lapas Cibinong, Hanya 3 Masuk Data Aset Negara

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap fakta baru terkait keberadaan rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari total 16 rumah dinas pegawai, hanya tiga bangunan yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Sementara 13 rumah dinas lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN. Keberadaan bangunan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman Ditjen PAS setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan Lapas Cibinong.

Dirjen PAS Mashudi mengatakan, 13 bangunan tersebut berada di bantaran Sungai Ciliwung. Status administrasi, aset, serta pemanfaatannya masih diperiksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).

Mashudi menegaskan, Ditjen PAS belum mengambil keputusan akhir terhadap 13 bangunan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan tindakan.

“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hanya 3 Rumah Dinas Tercatat

Dalam pemaparan di hadapan Komisi XIII DPR RI, Ditjen PAS mencatat terdapat 16 rumah dinas pegawai di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dari jumlah tersebut, tiga rumah dinas telah masuk dalam pencatatan SIMAK BMN. Sebaliknya, 13 bangunan lainnya belum tercatat dalam sistem administrasi Barang Milik Negara.

Fakta tersebut menjadi salah satu persoalan yang ikut didalami setelah muncul sorotan terhadap bangunan yang disebut menyerupai fasilitas hunian mewah di kawasan lapas.

Mashudi menyatakan seluruh temuan masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai persoalan akhir sebelum aspek administrasi dan status aset diteliti secara lengkap.

“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tandas Mashudi.

Ada Opsi Didaftarkan atau Dimusnahkan

Dalam slide yang dipaparkan Mashudi pada rapat Komisi XIII DPR RI, Ditjen PAS juga mencantumkan sejumlah opsi tindak lanjut terhadap 13 rumah dinas yang belum tercatat tersebut.

Salah satu opsi adalah mendaftarkan bangunan ke dalam SIMAK BMN, kemudian memanfaatkannya untuk mendukung program CDK sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun terdapat pula opsi pemusnahan bangunan. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan lokasi 13 rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung serta belum tercatat dalam administrasi BMN.

Dengan demikian, status 13 bangunan tersebut belum final. Ditjen PAS masih harus menyelesaikan pemeriksaan mengenai dasar pengadaan, status aset, legalitas administrasi, serta pemanfaatan bangunan sebelum menentukan keputusan akhir.

Persoalan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pemeriksaan temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang sebelumnya mendapat perhatian setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan lapangan.

Komentar