JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengamankan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
MTP diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB. Pengamanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).
MTP diketahui merupakan Mochamad Teguh Pamudji, yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017. Dalam perkara tersebut, MTP telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kejagung, tim penyidik mendatangi lokasi keberadaan MTP di rumah yang disebut milik ASS. Proses pengamanan sempat menghadapi hambatan saat penyidik hendak memasuki kediaman tersebut.
Setelah identitasnya dipastikan, MTP kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MTP merupakan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan Kejagung dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Upaya pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka Diduga Berkaitan dengan Penerbitan Izin Ekspor
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel, termasuk proses penerbitan dokumen dan rekomendasi yang digunakan untuk kegiatan ekspor.
Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dalam konstruksi perkara penyidik, dokumen uji kadar nikel diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor.
Penyidik juga menduga proses penerbitan rekomendasi izin ekspor tetap berjalan meski perusahaan belum memenuhi persyaratan berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam konstruksi tersebut, MTP disebut bersama tersangka lain diduga berperan dalam proses penerbitan rekomendasi ekspor.
Dari penyidikan yang dilakukan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut hasil penghitungan menunjukkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Kasus itu juga telah menyeret tersangka perorangan serta korporasi PT CNI. Sebelumnya, Kejagung mengumumkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tata kelola nikel 2017–2020, sementara satu tersangka yang telah ditetapkan belum memenuhi panggilan penyidik.
Terhadap tersangka yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang tercantum dalam konstruksi sangkaan penyidik.
Kejagung menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, akuntabilitas, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.














Komentar