JurnalPatroliNews | Badung – Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA sepanjang 21–27 September 2026 setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian dalam rangkaian pengawasan di wilayah kerjanya.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli rutin keimigrasian yang digelar pada 15–20 September 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari total 18 WNA yang dideportasi, 10 orang di antaranya terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
Dalam operasi tersebut, para WNA tersebut terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima di antaranya juga diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Pelanggaran Izin Tinggal Beragam
Penindakan Imigrasi Ngurah Rai tidak hanya menyasar WNA yang terjaring dalam operasi gabungan.
Seorang warga negara Rusia berinisial VL, misalnya, dideportasi karena menggunakan ITAS Remote Worker untuk menjalankan aktivitas sebagai pelatih sepeda motor. Yang bersangkutan juga terindikasi memberikan informasi yang tidak jujur dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.
Kasus lainnya melibatkan seorang warga negara Slovakia pemegang ITAS. WNA tersebut dikenai tindakan keimigrasian karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi karena overstay.
Dari jumlah tersebut, empat orang diketahui tinggal melampaui masa berlaku izin kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Dua WNA lainnya tercatat mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Beragamnya jenis pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal, tetapi juga kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Imigrasi Tekankan Kepatuhan WNA
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Selain deportasi, seluruh WNA yang dikenai tindakan tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai kembali mengingatkan WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, agar memastikan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan ketentuan serta selalu memeriksa masa berlakunya.
Pengawasan WNA Akan Diperkuat
Penegakan hukum terhadap orang asing tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Konsep tersebut menempatkan fungsi keimigrasian tidak hanya pada aspek pelayanan, tetapi juga pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.
Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan keberadaannya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Bagi Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata utama, pengawasan terhadap aktivitas WNA menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pariwisata, kepastian hukum, dan ketertiban di tengah masyarakat.















Komentar