Ombudsman Buka Suara Usai Sidak Lapas Cibinong, Lima Pejabat Kini Nonaktif

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia memastikan seluruh jajaran yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam kondisi aman setelah mengungkap sejumlah temuan di lingkungan lapas tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tidak ada teror yang diterima pimpinan maupun jajaran Ombudsman setelah sidak dilakukan pada Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Alhamdulillah kami semua dalam keadaan selamat, tidak ada teror yang kami alami, pimpinan maupun seluruh jajaran,” kata Syafrida.

Ia juga meminta dukungan dan doa agar seluruh jajaran Ombudsman dapat terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan aman.

“Kami mohon doanya semoga kami tetap selamat, sehat, dan bisa menjalankan tugas kami melakukan pengawasan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sidak Ungkap Sejumlah Fasilitas

Sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 menjadi perhatian setelah tim menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Sejumlah fasilitas lainnya juga menjadi bagian dari temuan yang kemudian diminta untuk ditelusuri lebih lanjut.

Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pemeriksaan internal untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Sebagai bagian dari pemeriksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto dan ditujukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.

Rudi menegaskan kelima pejabat tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Penonaktifan dilakukan untuk mengusut bagaimana kondisi dan rangkaian peristiwa yang menjadi temuan Ombudsman dapat terjadi.

Pemeriksaan Internal Masih Berjalan

Kementerian Imipas bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman.

Rudi sebelumnya mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas, tetapi juga menelusuri sejumlah barang dan kondisi yang ditemukan dalam dokumentasi Ombudsman.

Kementerian juga mendalami adanya perbedaan antara kondisi yang terlihat dalam dokumentasi saat sidak dengan kondisi ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Seluruh temuan tersebut menjadi bahan investigasi internal untuk mengetahui fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

Rudi menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, mekanisme penindakan akan dilakukan sesuai aturan, kode etik dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Kementerian Imipas.

Ombudsman Tetap Jalankan Pengawasan

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan.

Pernyataan Syafrida mengenai kondisi jajaran Ombudsman yang aman sekaligus menunjukkan bahwa lembaga tersebut masih melanjutkan tugas pengawasan setelah sidak Cibinong.

Ombudsman sebelumnya membawa temuan sidak tersebut ke ruang pengawasan DPR untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari kementerian terkait.

Persoalan yang muncul di Lapas Cibinong kini tidak hanya menjadi pembahasan mengenai fasilitas yang ditemukan, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, keamanan serta akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, hasil akhir pemeriksaan internal Kementerian Imipas masih ditunggu untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Hingga proses tersebut selesai, lima pejabat yang dinonaktifkan masih berada dalam status pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan melakukan pelanggaran sebelum hasil investigasi menetapkan fakta serta tanggung jawab masing-masing.

Komentar