Ganja Medis Dikaji, BRIN Gandeng Kemenkes hingga BNN

JurnalPatroliNews | Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan terlibat dalam kajian mengenai kemungkinan pengaturan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Kajian tersebut akan dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Kepala BRIN Arif Satria mengatakan proses kajian diperlukan untuk menghasilkan dasar ilmiah sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan kesehatan.

Menurut Arif, kewenangan penyusunan regulasi tetap berada pada Kementerian Kesehatan. Sementara BRIN akan mengambil peran dari sisi riset dan penyediaan kajian berbasis bukti.

“Nanti pihak Kementerian Kesehatan yang akan bisa melakukan regulasi soal itu. BRIN pada intinya nanti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, juga dengan BNN, dengan Kumham, dengan Dikti Saintek untuk mengkaji berbagai regulasi terkait dengan hal itu,” kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Regulasi Harus Ditopang Riset

Arif menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ganja untuk medis harus memiliki landasan akademik yang kuat.

Menurut dia, naskah akademik menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan regulasi karena memuat hasil penelitian dan argumentasi ilmiah yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.

“Tentu regulasi-regulasi yang memang didasarkan pada satu naskah akademis yang kuat, dan naskah akademis biasanya kan memuat hasil-hasil riset,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, kajian ganja medis tidak hanya dilihat dari aspek kesehatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan, hukum, pengawasan, serta potensi penyalahgunaan.

BRIN Koordinasi dengan Sejumlah Lembaga

Dalam proses kajian, BRIN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena isu pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis memiliki dimensi yang beragam.

Kementerian Kesehatan berkaitan dengan aspek regulasi dan pelayanan kesehatan, sementara BNN memiliki kewenangan dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Adapun BRIN berperan dalam penguatan basis penelitian yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan.

Bukan Berarti Ganja Langsung Dilegalkan

Rencana kajian tersebut belum berarti pemerintah memutuskan untuk melegalkan penggunaan ganja secara umum.

Tahapan yang disiapkan saat ini adalah penelitian dan penyusunan dasar akademik untuk melihat aspek ilmiah serta kebutuhan pengaturan apabila pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis akan dibahas lebih lanjut.

Kajian tersebut juga perlu memperhatikan batas yang jelas antara penggunaan untuk kepentingan medis dengan potensi penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, BNN juga telah menyatakan akan melakukan penelitian mengenai penggunaan ganja dalam dunia medis dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BRIN. Penelitian tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pemerintah memperoleh hasil riset yang lebih akurat mengenai manfaat maupun risiko ganja untuk kesehatan.

Presiden Tekankan Perlindungan Generasi

Di sisi lain, Arif menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian terhadap upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi mendatang.

Menurut Arif, semangat pemberantasan narkoba tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan tersebut.

“Tapi intinya gini, intinya bahwa Presiden ingin menyelamatkan generasi ke depan. Sehingga beliau ingin benar-benar ini generasi ke depan itu aman dari narkoba,” kata Arif.

Karena itu, pembahasan mengenai ganja medis harus ditempatkan dalam kerangka riset, pengawasan dan regulasi yang ketat agar kebutuhan medis dapat dikaji tanpa mengabaikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap pengkajian. Hasil penelitian dan naskah akademik nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi kementerian terkait dalam menentukan arah kebijakan lebih lanjut.

Komentar