JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah wilayah yang jauh dari domisili bukan berarti mengubah atau menggugurkan status mereka sebagai manajer.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan kebijakan penempatan lintas daerah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di wilayah yang koperasinya telah siap beroperasi.
Menurut Ferry, para manajer yang sudah menerima surat keputusan (SK) penempatan diminta menjalankan tugas terlebih dahulu. Penyesuaian lokasi berdasarkan domisili akan dilakukan setelah pembangunan KDKMP di wilayah asal mereka selesai.
“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Penempatan untuk Isi Kekosongan SDM
Ferry menjelaskan, distribusi manajer ke luar daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah mengisi kebutuhan SDM pada KDKMP yang fasilitas fisiknya telah siap.
Pemerintah tidak ingin koperasi yang telah memiliki bangunan dan sarana operasional justru belum dapat menjalankan aktivitas karena kekurangan manajer.
Karena pembangunan KDKMP masih berlangsung di berbagai daerah, penempatan tersebut untuk sementara dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan wilayah.
Setelah koperasi di daerah asal manajer siap beroperasi, lokasi penugasan dapat disesuaikan kembali.
Pemerintah juga menyatakan sekitar 1.900 manajer yang mendapat penempatan lintas provinsi menjadi bagian dari penyesuaian agar lokasi kerja mereka nantinya dapat lebih dekat dengan domisili.
Tidak Ada Sanksi bagi yang Mengundurkan Diri
Ferry juga memastikan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi.
Meski demikian, ia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk fleksibilitas pemerintah dalam menghadapi persoalan penempatan yang tidak sesuai dengan domisili peserta.
Pemerintah tetap mendorong para manajer yang telah memperoleh SK untuk menerima penempatan awal agar operasional KDKMP dapat berjalan sesuai jadwal.
Zulhas: Terima Dulu, Status PKWT Tetap Aman
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran manajer yang memperoleh penempatan jauh dari tempat tinggalnya.
Namun, ia meminta para manajer menerima penempatan awal terlebih dahulu agar status mereka sebagai pekerja KDKMP tidak gugur.
Para manajer tersebut berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” ujar Zulkifli.
Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan status para manajer sekaligus memastikan koperasi yang telah siap secara fisik dapat segera beroperasi.
Penghasilan Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta
Selain persoalan penempatan, pemerintah juga telah menetapkan skema penghasilan bagi para manajer KDKMP.
Zulkifli mengatakan penghasilan manajer berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, yang terdiri atas komponen gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan wilayah.
Besaran tersebut dikaitkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta tanggung jawab manajer dalam mengembangkan kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Status kerja mereka berlaku selama dua tahun melalui PKWT di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
KDKMP Mulai Beroperasi 1 Oktober
Pemerintah menargetkan para manajer mulai menjalankan tugas sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.
Pada tahap awal, KDKMP diarahkan menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi desa yang dapat mendukung penyaluran program pemerintah sekaligus mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
PT Agrinas Pangan Nusantara juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah BUMN untuk mendukung operasional KDKMP.
Mitra tersebut antara lain PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID FOOD, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta PLN. Operasional KDKMP dijadwalkan mulai berjalan bertahap pada 1 Oktober 2026.
Pemerintah Cari Skema Penempatan yang Lebih Tepat
Rapat koordinasi yang dipimpin Zulkifli Hasan turut membahas kesiapan penempatan manajer serta operasional KDKMP secara nasional.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Panglima TNI AD Jenderal Tandyo Budi Revita, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta sejumlah direktur utama BUMN.
Penempatan lintas daerah untuk sementara menjadi solusi agar KDKMP yang telah siap tidak mengalami kekosongan SDM.
Sementara itu, penyesuaian lokasi berdasarkan domisili akan dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan pembangunan koperasi di masing-masing wilayah.
Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menjaga dua kebutuhan sekaligus, yakni memastikan KDKMP yang telah siap dapat segera beroperasi dan mempertahankan status para manajer yang telah memperoleh SK penempatan.















Komentar