JurnalPatroliNews | Aceh Singkil – Pengelolaan dana tanggap darurat bencana di Kabupaten Aceh Singkil masuk radar penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Senin (28/9/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah.
Anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp1.770.250.000 dan bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Tahun Anggaran 2025.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Penyidik kemudian membawa sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta pelaksanaan pengadaan seragam sekolah.
Dana Bencana untuk Pengadaan Seragam
Kasus tersebut bermula ketika penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam bagi peserta didik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI hingga SMP/MTs.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, menyebut anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana BTT yang semestinya digunakan dalam konteks penanganan tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025.
“Tim penyidik … mengamankan sejumlah dokumen dan berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana serta pelaksanaan pengadaan seragam sekolah,” kata Raja dalam keterangan yang dikutip ANTARA.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diteliti penyidik.
Kejaksaan belum menyampaikan secara rinci bentuk penyimpangan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. Karena itu, penggunaan istilah dugaan korupsi masih menjadi dasar pemberitaan hingga penyidik memperoleh kesimpulan hukum berdasarkan alat bukti.
Pidsus Telusuri Aliran Anggaran
Penggeledahan dilakukan bukan sekadar untuk mencari dokumen administrasi.
Penyidik juga menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana dana BTT sebesar Rp1,77 miliar lebih tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Sejumlah dokumen yang diamankan akan dianalisis untuk mencocokkan antara perencanaan kegiatan, proses pengadaan, pembayaran serta realisasi barang yang diperuntukkan bagi siswa.
Dari proses tersebut, penyidik akan mengembangkan konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Kejari Aceh Singkil menyatakan penyitaan dokumen merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
Belum Ada Tersangka
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, Kejari Aceh Singkil belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan dengan fokus pada pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti.
Tahapan ini juga penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kejaksaan juga belum mengungkap adanya angka kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, nilai Rp1,770 miliar yang disebut dalam penyidikan merupakan nilai anggaran pengadaan, bukan otomatis jumlah kerugian negara. Penetapan kerugian negara membutuhkan dasar pemeriksaan dan perhitungan yang sesuai kewenangan.
Dana BTT dalam Sorotan
Penggunaan dana BTT menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Dana BTT merupakan anggaran yang digunakan pemerintah daerah untuk kebutuhan yang sifatnya tidak terduga, termasuk penanganan kondisi darurat. Dalam perkara Aceh Singkil, penyidik menyebut sumber anggaran pengadaan seragam tersebut berasal dari BTT untuk tanggap darurat banjir dan longsor Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, penyidik perlu mengurai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan hingga kesesuaian penggunaan dana dengan tujuan anggaran.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan, informasi tersebut akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti.
Dokumen Jadi Kunci Penyidikan
Sejumlah dokumen yang diamankan dari Kantor Disdikbud kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan Pidsus.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk menelusuri rangkaian pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran.
Penyidik juga dapat mencocokkan dokumen administratif dengan fakta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pengadaan seragam benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah barang diterima sebagaimana mestinya, serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.
Kejaksaan Belum Buka Detail Penyimpangan
Kejari Aceh Singkil belum membeberkan secara terbuka bentuk dugaan penyimpangan yang sedang dibidik maupun siapa pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sikap tersebut menunjukkan perkara masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Penyidik masih memiliki ruang untuk memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, menelusuri aliran dana serta melakukan langkah hukum lain yang diperlukan.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah penyidikan tersebut berujung pada penetapan tersangka dan pengungkapan potensi kerugian negara.
Babak Baru Pengusutan
Penggeledahan Kantor Disdikbud menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menggunakan dana BTT.
Dengan disitanya sejumlah dokumen, Kejari Aceh Singkil kini memiliki bahan untuk memperdalam pemeriksaan terhadap tata kelola anggaran senilai Rp1,77 miliar lebih tersebut.
Fokus penyidikan tidak hanya pada dokumen pengadaan, tetapi juga pada aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaannya.
Kejaksaan menyatakan proses hukum masih berlangsung.
Sampai terdapat penetapan dan pembuktian lebih lanjut, dugaan penyimpangan dalam perkara ini tetap merupakan materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.















Komentar