JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026. Kenaikan ini menjadi perhatian di tengah pergerakan harga emas yang masih dinamis.
Mengacu pada data perdagangan yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin pagi, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp6.000, dari Rp2.574.000 menjadi Rp2.580.000 per gram. Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga naik Rp6.000 menjadi Rp2.386.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp194.000 per gram antara harga jual dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Harga Naik di Awal Pekan
Penguatan harga tersebut membuat harga emas Antam kembali bergerak naik pada awal pekan. Meski demikian, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga dan kondisi pasar.
Kenaikan Rp6.000 per gram atau sekitar 0,23 persen membawa harga emas 1 gram kembali ke level Rp2,58 juta. Data yang dipublikasikan sejumlah media pada Senin pagi menunjukkan angka tersebut konsisten dengan pantauan laman Logam Mulia.
Bagi investor emas, perbedaan antara harga beli dan buyback tetap menjadi faktor yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi, terutama bagi pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan kembali dalam jangka pendek.
Daftar Harga Emas Antam 5 Oktober 2026
Berikut harga dasar emas batangan Antam yang tercatat pada Senin, 5 Oktober 2026:
Pecahan Harga Dasar 0,5 gram Rp1.340.000 1 gram Rp2.580.000 2 gram Rp5.100.000 3 gram Rp7.625.000 5 gram Rp12.675.000 10 gram Rp25.295.000 25 gram Rp63.112.000 50 gram Rp126.145.000 100 gram Rp252.212.000 250 gram Rp630.265.000 500 gram Rp1.260.320.000 1.000 gram Rp2.520.600.000
Daftar tersebut merupakan harga dasar yang dipublikasikan berdasarkan data Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Bagaimana dengan Pajak Emas?
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan konsumen. Ketentuan pajak transaksi emas telah mengalami penyesuaian setelah terbitnya PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi tertentu, antara lain kepada wajib pajak dengan ketentuan khusus, pemegang Surat Keterangan Bebas, Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, serta lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin OJK.
Artinya, informasi lama yang menyebut pembeli konsumen akhir otomatis dikenakan PPh Pasal 22 0,25 persen perlu diperbarui. Ketentuan PMK 52 Tahun 2025 berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Buyback di Atas Rp10 Juta
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, terdapat ketentuan perpajakan tersendiri. Data harga Antam yang dikutip ANTARA menyebut transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya melihat harga emas saat membeli. Biaya transaksi, selisih harga beli dan buyback, serta ketentuan pajak juga perlu diperhitungkan ketika menentukan waktu penjualan.
Emas Kembali Jadi Perhatian Investor
Kenaikan harga pada awal pekan menempatkan emas kembali sebagai salah satu instrumen yang menarik perhatian masyarakat. Namun, harga emas tetap bergerak mengikuti kondisi pasar dan tidak selalu bergerak naik setiap hari.
Pada posisi Senin, 5 Oktober 2026, harga emas Antam 1 gram berada di Rp2.580.000, sedangkan harga buyback mencapai Rp2.386.000 per gram.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, pergerakan harian sebaiknya dibaca sebagai bagian dari tren yang lebih panjang, bukan semata-mata dasar untuk mengambil keputusan transaksi dalam jangka sangat pendek.















Komentar