JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali terkoreksi pada perdagangan Sabtu, 3 Oktober 2026.
Berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pagi, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.574.000, turun Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di Rp2.576.000 per gram.
Penurunan tersebut terjadi setelah harga emas Antam pada Jumat (2/10/2026) juga mengalami koreksi. Dengan demikian, pergerakan harga di penghujung pekan menunjukkan tekanan setelah sebelumnya bergerak di level yang lebih tinggi.
Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga melemah. Pada Sabtu ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.380.000 per gram, turun Rp6.000 dari posisi sebelumnya Rp2.386.000.
Selisih Harga Jual dan Buyback Rp194 Ribu
Dengan harga jual Rp2.574.000 per gram dan harga buyback Rp2.380.000 per gram, terdapat selisih sebesar Rp194.000 per gram.
Selisih tersebut merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan pemilik emas ketika menghitung potensi hasil penjualan kembali. Harga jual saat membeli emas dan harga buyback ketika menjual kembali memang mengacu pada harga masing-masing yang berlaku pada hari transaksi.
ANTAM juga menjelaskan bahwa harga buyback mengikuti harga yang berlaku pada hari transaksi dan tidak dibedakan berdasarkan tahun produksi emas.
Harga Emas Antam Semua Pecahan
Harga dasar emas Antam yang tercantum di laman Logam Mulia pada 3 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:
Pecahan Harga 0,5 gram Rp1.337.000 1 gram Rp2.574.000 2 gram Rp5.088.000 3 gram Rp7.607.000 5 gram Rp12.645.000 10 gram Rp25.235.000 25 gram Rp62.962.000 50 gram Rp125.845.000 100 gram Rp251.612.000 250 gram Rp628.765.000 500 gram Rp1.257.320.000 1.000 gram Rp2.514.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga resmi.
Ketentuan Pajak Emas Mengalami Perubahan
Aspek perpajakan dalam transaksi emas juga perlu diperhatikan karena ketentuannya telah mengalami penyesuaian.
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur kembali mekanisme PPh Pasal 22 terkait kegiatan usaha bulion dan transaksi emas batangan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan pada skema yang diatur dalam ketentuan baru tersebut. Untuk transaksi tertentu dalam kegiatan usaha bulion, terdapat mekanisme pemungutan yang berbeda sesuai pihak dan jenis transaksinya.
Karena itu, informasi lama yang menyebut setiap konsumen pembeli emas otomatis terkena tarif 0,25 persen untuk NPWP dan 0,5 persen tanpa NPWP tidak dapat digunakan begitu saja sebagai gambaran ketentuan umum pada 2026.
Untuk pembelian melalui layanan Antam, laman resmi Logam Mulia sendiri saat ini menampilkan ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku dan menerbitkan bukti pemungutan pajak.
Buyback di Atas Rp10 Juta Dikenakan PPh
Berbeda dengan transaksi pembelian, mekanisme pajak pada buyback emas Antam memiliki ketentuan tersendiri.
Laman resmi Logam Mulia menyebut transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan tarif untuk pihak yang tidak memiliki NPWP tercantum sebesar 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Karena itu, pemilik emas yang hendak menjual kembali emas Antam perlu menghitung nilai bersih yang diterima, terutama apabila total transaksi melebihi batas tersebut.
ANTAM juga menjelaskan bahwa layanan buyback dilakukan berdasarkan harga yang berlaku pada hari transaksi. Layanan resmi buyback di Butik Emas Logam Mulia memiliki jadwal operasional pada hari kerja dan ketentuan administrasi tersendiri.
Harga Emas Masih Bergerak Dinamis
Penurunan harga pada Sabtu ini menunjukkan bahwa pergerakan emas masih berlangsung dinamis.
Dalam perdagangan emas, perubahan harga harian dapat dipengaruhi berbagai faktor pasar, sementara harga buyback memiliki acuan tersendiri. Karena itu, perbedaan antara harga beli dan harga jual kembali tidak dapat dilepaskan dari mekanisme perdagangan emas.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai aset simpanan, pergerakan harga harian merupakan salah satu informasi yang perlu dipantau bersama biaya dan ketentuan transaksi.
Akhir Pekan, Antam Turun Lagi
Pada Sabtu (3/10/2026), harga emas Antam ukuran 1 gram berada di Rp2.574.000, sedangkan harga buyback berada di Rp2.380.000 per gram.
Penurunan Rp2.000 pada harga jual dan Rp6.000 pada buyback membuat selisih keduanya mencapai Rp194.000 per gram.
Dengan harga yang dapat berubah mengikuti pembaruan pasar, investor maupun pemilik emas perlu menggunakan harga resmi pada hari transaksi sebagai acuan.
Untuk perdagangan akhir pekan ini, satu hal tercatat jelas: emas Antam kembali turun, sementara harga buyback ikut terkoreksi lebih dalam.















Komentar