Emas Antam Mulai Turun, Cek Harga Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (2/10/2026).

Mengacu pada data harga emas Antam yang merujuk laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan ukuran 1 gram berada di level Rp2.576.000, turun Rp5.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya. Harga buyback atau pembelian kembali juga turun Rp5.000 menjadi Rp2.386.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp190.000 per gram antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama investor emas yang memantau perubahan harga harian sebelum membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Daftar Harga Emas Antam 2 Oktober 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Jumat (2/10/2026), sebelum memperhitungkan ketentuan pajak:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.338.000
1 gramRp2.576.000
2 gramRp5.092.000
3 gramRp7.613.000
5 gramRp12.655.000
10 gramRp25.255.000
25 gramRp63.012.000
50 gramRp125.945.000
100 gramRp251.812.000
250 gramRp629.265.000
500 gramRp1.258.320.000
1.000 gramRp2.516.600.000

Untuk pecahan 5 gram, misalnya, harga jual berada di Rp12.655.000, sementara nilai buybacknya sekitar Rp11.930.000. Data harga harian tersebut juga menunjukkan penurunan Rp5.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Harga Buyback Turun

Selain harga jual, nilai buyback Antam juga mengalami penyesuaian.

Pada perdagangan 2 Oktober 2026, harga buyback tercatat Rp2.386.000 per gram. Artinya, pemilik emas yang menjual kembali emasnya kepada Antam akan memperoleh acuan harga sesuai nilai buyback yang berlaku pada hari transaksi.

Antam menjelaskan bahwa harga buyback mengacu pada harga yang berlaku pada hari transaksi, bukan berdasarkan tahun produksi emas yang dimiliki.

Karena harga jual dan buyback memiliki nilai berbeda, investor perlu memperhitungkan selisih tersebut ketika menghitung potensi keuntungan dari transaksi emas dalam jangka pendek.

Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Aspek perpajakan dalam transaksi emas juga perlu diperhatikan. Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 atas emas telah mengalami penyesuaian melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. PMK 52/2025 juga mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur regulasi.

Sementara untuk transaksi buyback, laman resmi Logam Mulia menjelaskan bahwa transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai buyback.

Karena itu, informasi mengenai pajak sebaiknya dibedakan antara pembelian oleh konsumen akhir dan penjualan kembali emas kepada Antam atau pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Harga Harian Jadi Acuan Investor

Perubahan Rp5.000 per gram menunjukkan bahwa harga emas Antam dapat bergerak setiap hari mengikuti kondisi pasar dan penetapan harga perusahaan.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai, harga jual dan harga buyback menjadi dua angka penting yang perlu diperhatikan secara bersamaan.

Tidak hanya harga emas per gram, biaya transaksi dan ketentuan perpajakan juga perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan jual maupun beli.

Dengan harga 1 gram berada di Rp2.576.000 pada Jumat (2/10/2026), masyarakat dapat menggunakan harga tersebut sebagai acuan transaksi pada hari ini, sekaligus memantau perubahan harga berikutnya melalui kanal resmi Logam Mulia.

Komentar