Ada BSU Rp900 Ribu hingga KPR Bunga 6 Persen, Ini Paket Stimulus Pemerintah 2027

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada penghujung 2026 sekaligus menjadi pijakan menghadapi 2027.

Rangkaian program tersebut mencakup bantuan langsung bagi pekerja, bantuan pangan, perluasan insentif pajak, dukungan sektor perumahan, hingga program peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan untuk kuartal IV-2026 dan 2027 dirancang untuk menjaga daya beli, meningkatkan daya saing pekerja, serta menopang aktivitas dunia usaha.

BSU Rp300 Ribu Sebulan untuk 13,3 Juta Pekerja

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan bagi sekitar 13,3 juta pekerja. Dengan demikian, nilai bantuan yang diterima setiap pekerja untuk periode tersebut mencapai Rp900 ribu.

Program BSU dialokasikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Penyalurannya direncanakan sekaligus untuk periode tiga bulan. Namun, ketentuan teknis dan kriteria penerima masih dalam proses penyusunan.

Kebijakan ini diarahkan sebagai bantalan daya beli pekerja di tengah upaya pemerintah menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat hingga akhir tahun.

Bantuan Beras 10 Kilogram

Selain bantuan untuk pekerja, pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial melalui bantuan pangan.

Sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) pada kelompok desil 1 hingga desil 4 mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober sampai Desember 2026.

Program tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp17,5 triliun dan ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Rekening Bank untuk Warga di Atas 17 Tahun

Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara yang berusia di atas 17 tahun, dengan prioritas pelaksanaan pada masyarakat kelompok desil 1 sampai 4.

Jumlah sasaran penerima masih menjalani proses cross-check antara kementerian dan lembaga terkait. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima lebih akurat sebelum program dilaksanakan.

Memasuki 2027, Insentif PPh 21 Diperluas

Memasuki 2027, perhatian pemerintah beralih pada kebijakan yang dapat meningkatkan daya beli sekaligus produktivitas tenaga kerja.

Pemerintah berencana memperluas fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut diperkirakan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.

Saat ini fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah masih berkaitan dengan sektor tertentu. Untuk 2027, cakupannya direncanakan diperluas sehingga pekerja dari sektor yang lebih banyak dapat memperoleh manfaat.

Pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga tengah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Rumah hingga Rp5 Miliar Masih Dapat Fasilitas PPN

Sektor perumahan juga mendapat ruang besar dalam paket stimulus 2027.

Pemerintah menyiapkan perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.

Untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Kebijakan ini diarahkan untuk mempertahankan aktivitas sektor properti sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membeli hunian.

Ada KPR Subsidi Bunga 6 Persen

Stimulus perumahan tidak berhenti pada insentif pajak.

Pemerintah juga menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan, untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mendorong sektor perumahan dari dua sisi, yakni mengurangi beban fiskal melalui PPN DTP dan memperluas akses pembiayaan masyarakat melalui skema kredit bersubsidi.

Magang 150 Ribu Peserta, Vokasi 300 Ribu Orang

Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualitas tenaga kerja.

Program magang akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta, sedangkan pelatihan vokasi ditujukan kepada 300 ribu orang pada 2027.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga memperkuat kesesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri.

Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah

Pada sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah juga berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.

Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala penghasilan pekerja.

Standar PPN Logam Mulia Disiapkan

Stimulus juga menyentuh industri perhiasan. Pemerintah menyusun standar baru terkait PPN atas logam mulia berkadar 99,9 persen.

Langkah tersebut ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal dan mendukung aktivitas industri perhiasan dalam negeri.

Anggaran Sementara Rp31 Triliun

Untuk membiayai berbagai kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan tengah menyisir kebutuhan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun.

Pemerintah menyebut paket tersebut sebagai bauran kebijakan yang tidak hanya ditujukan kepada masyarakat rentan, tetapi juga untuk mendorong sektor-sektor ekonomi yang menjadi penggerak pertumbuhan.

Besarnya paket stimulus menunjukkan bahwa pemerintah mencoba menjaga dua kepentingan sekaligus: melindungi daya beli masyarakat dan mempertahankan mesin pertumbuhan ekonomi.

Namun, sebagian kebijakan 2027 masih berada pada tahap persiapan dan pembahasan, sehingga detail mengenai mekanisme pelaksanaan, persyaratan penerima, serta besaran anggaran final masih dapat berubah sebelum ditetapkan.

Komentar