Terungkap! Ini Daftar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong yang Dananya dari Napi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Temuan fasilitas tidak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap sejumlah bangunan dan fasilitas di kawasan lapas dibangun atau dilengkapi melalui swadaya warga binaan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membeberkan sejumlah fasilitas tersebut dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Temuan itu sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen, tempat kebugaran hingga area yang disebut sedang dipersiapkan untuk simulator golf.

Namun, hasil pemeriksaan pemerintah memberikan gambaran lebih rinci mengenai asal-usul bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan publik.

1. Guest House untuk Menerima Kunjungan

Salah satu fasilitas yang terungkap adalah guest house.

Menurut Rudi, bangunan tersebut awalnya bukan merupakan fasilitas penginapan. Bangunan lama itu sebelumnya digunakan sebagai kantor yang berkaitan dengan gudang serta sarana asimilasi dan edukasi.

Bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi guest house untuk lokasi penerimaan kunjungan warga binaan.

Yang menjadi perhatian, menurut Rudi, sumber pembiayaannya berasal dari warga binaan.

“Bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house,” kata Rudi.

Ia menambahkan fasilitas tersebut digunakan ketika warga binaan menerima kunjungan.

2. Fitness Center dengan 15 Alat

Fasilitas berikutnya adalah pusat kebugaran.

Rudi menyebut terdapat 15 unit alat fitness yang pengadaannya bersumber dari warga binaan. Fasilitas tersebut tidak hanya dipakai oleh warga binaan, tetapi juga sesekali digunakan oleh pegawai lapas.

Temuan fasilitas kebugaran itu menjadi salah satu bagian dari gambaran mengenai adanya fasilitas yang relatif berbeda dibanding fasilitas pemasyarakatan pada umumnya. Ombudsman sebelumnya juga menemukan fasilitas fitness lengkap saat sidak di kawasan Lapas Cibinong.

3. Simulator Golf yang Sempat Akan Dibangun

Yang tak kalah mengejutkan adalah keberadaan rencana simulator golf.

Rudi menjelaskan, ketika Ombudsman melakukan sidak pada 23 September, fasilitas tersebut belum terwujud. Informasi mengenai rencana pembangunan simulator diperoleh dari keterangan para pekerja.

Namun ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pemeriksaan, fasilitas yang disebut akan menjadi simulator golf itu sudah tidak berada di lokasi.

Menurut Rudi, sumber dana rencana pembangunan tersebut juga berasal dari warga binaan.

Temuan ini menunjukkan bahwa investigasi pemerintah tidak hanya menelusuri bangunan yang sudah berdiri, tetapi juga fasilitas yang sempat direncanakan di dalam kawasan lapas.

4. Tiga Kontainer: Resmi BMN, Isinya dari Warga Binaan

Tim pemeriksa juga menemukan tiga kontainer.

Secara administrasi, ketiga kontainer tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun menurut Rudi, barang-barang yang berada di dalam kontainer justru diadakan oleh warga binaan.

“Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” jelasnya.

Salah satu kontainer kemudian dikaitkan dengan warga binaan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kemenimipas menyebut keterlibatan Indra dalam penyediaan barang di salah satu kontainer menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya. Pada Senin (5/10/2026), Menteri Imipas Agus Andrianto juga menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena persoalan proses remisi yang dinilai tidak benar.

5. Delapan Rumah Berpagar Hitam

Selain fasilitas di atas, investigasi juga menelusuri delapan bangunan berpagar hitam yang berada di kawasan Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman karena memiliki karakter seperti hunian pribadi. Saat sidak, Ombudsman menemukan rumah-rumah yang dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga, termasuk ruang tamu, televisi, kulkas dan perabot lainnya.

Rudi mengatakan bangunan tersebut mulai didirikan pada 2023 dan pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan. Peruntukannya disebut sebagai rumah pegawai.

Bangunan itu kemudian mengalami renovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi maupun sejumlah perabot di dalamnya disebut tidak menggunakan anggaran negara.

Karena tidak dibangun menggunakan APBN, bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai BMN.

Bukan Hanya Soal Fasilitas, Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Temuan mengenai fasilitas tersebut kini tidak lagi dipandang sebatas persoalan keberadaan bangunan.

Dalam pemeriksaan internal, Kemenimipas menyatakan menemukan indikasi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Namun pemerintah belum mengungkap siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan masih dilakukan dengan mencocokkan keterangan para pihak, barang bukti serta dokumen yang diperoleh tim.

Kondisi ini penting karena sejumlah fasilitas berada di lingkungan lembaga negara dan berhubungan dengan warga binaan, pegawai serta pengelolaan aset.

Lapas Cibinong Kini dalam Pengawasan Ketat

Kasus tersebut berawal dari sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Saat itu, Ombudsman menemukan dugaan klaster hunian mewah sekaligus celah keamanan di lingkungan lapas. Ombudsman juga melaporkan adanya dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas melalui pemeriksaan internal.

Dalam perkembangan berikutnya, sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” telah dibongkar setelah dilakukan dokumentasi dan inventarisasi terhadap barang yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Artinya, persoalan Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek administrasi aset, sumber pembiayaan, penggunaan fasilitas, pengawasan pegawai serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Pertanyaan Besar di Balik “Fasilitas Mewah”

Fenomena fasilitas mewah yang didanai atau dilengkapi melalui swadaya warga binaan menyisakan persoalan mendasar: sejauh mana warga binaan diperbolehkan menyediakan fasilitas di dalam lingkungan lapas, siapa yang mengetahui dan menyetujui, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap fasilitas tersebut.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika sebagian fasilitas berada di kawasan lembaga pemasyarakatan, sementara sumber dananya bukan berasal dari anggaran negara.

Kemenimipas kini masih menyelesaikan proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus Lapas Cibinong pada akhirnya menjadi ujian bagi tata kelola pemasyarakatan. Sebab, pembinaan warga binaan bukan hanya menyangkut keamanan dan pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas di dalam lapas berlangsung transparan, terukur dan berada dalam koridor hukum.

Di balik temuan guest house, fitness center, rencana simulator golf, tiga kontainer dan delapan rumah berpagar hitam, terdapat satu persoalan yang kini menjadi perhatian: bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut bisa tumbuh di dalam kawasan lapas dan sejauh mana pengawasan negara berjalan.

Komentar