81 Tahun TNI, Imparsial Soroti PR Besar yang Belum Tuntas: Reformasi Peradilan Militer

JurnalPatroliNews | Jakarta — Peringatan 81 tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak hanya menjadi momentum untuk mengapresiasi pengabdian prajurit, tetapi juga membuka kembali ruang evaluasi terhadap agenda reformasi sektor pertahanan.

Imparsial berharap bertambahnya usia TNI diikuti pembenahan kelembagaan, penguatan profesionalisme serta penyelesaian sejumlah agenda reformasi yang dinilai masih tertunda. Salah satu yang kembali didorong adalah reformasi sistem peradilan militer.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan HUT ke-81 TNI semestinya menjadi kesempatan untuk melihat kembali sejauh mana agenda reformasi militer yang bergulir sejak 1998 telah berjalan.

“Peringatan HUT TNI ke-81 kali ini sudah semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).

Harapan Reformasi Belum Sepenuhnya Terwujud

Menurut Ardi, cita-cita reformasi menghendaki TNI menjadi institusi pertahanan yang profesional, didukung alutsista modern, serta memiliki prajurit yang sejahtera.

Namun, Imparsial menilai perjalanan menuju cita-cita tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan. Lembaga pemantau sektor militer itu bahkan melihat adanya kecenderungan yang mereka sebut sebagai “arus balik” atau involusi profesionalisme militer.

Imparsial berpandangan penguatan institusi TNI seharusnya tidak semata-mata diukur dari bertambahnya struktur maupun luasnya peran, tetapi dari kualitas profesionalisme, akuntabilitas, modernisasi kemampuan pertahanan dan kepatuhan terhadap prinsip supremasi sipil.

Dalam konteks HUT ke-81, salah satu agenda yang dianggap paling mendasar adalah pembenahan sistem peradilan bagi prajurit.

Peradilan Militer Jadi Pekerjaan Rumah

Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha AS menyebut reformasi peradilan militer sebagai salah satu pekerjaan rumah mendasar yang belum dituntaskan.

Ia mendesak Presiden dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum dapat diterapkan secara lebih konsisten.

“Presiden dan DPR segera menuntaskan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, untuk memastikan tegaknya asas equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Annisa.

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sendiri masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut menjadi dasar pengaturan sistem peradilan di lingkungan militer.

Mandat Reformasi Sejak 2000

Dorongan reformasi tersebut bukan tanpa landasan hukum. Imparsial merujuk TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta ketentuan Pasal 65 UU TNI sebagai arah perubahan sistem peradilan bagi anggota TNI.

Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Imparsial menilai mandat tersebut perlu diwujudkan secara konkret melalui penyesuaian regulasi yang mengatur sistem peradilan militer.

Annisa mengatakan persoalan muncul karena UU Nomor 31 Tahun 1997 belum diperbarui sehingga menurut Imparsial terdapat ketidaksinkronan antara arah reformasi dan praktik hukum yang berlaku.

Menguji Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

Bagi Imparsial, reformasi peradilan militer bukan sekadar persoalan teknis hukum acara. Isu ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar dalam negara hukum, yakni kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Dalam pandangan tersebut, pembedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum menjadi penting. Pelanggaran yang bersifat khusus karena berkaitan dengan disiplin atau hukum militer memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana umum yang juga dapat dilakukan masyarakat sipil.

Karena itu, penataan kewenangan peradilan menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan sistem penegakan hukum berjalan sesuai karakter tindak pidana sekaligus menjaga profesionalisme TNI.

Profesionalisme Bukan Sekadar Kekuatan

Momentum HUT TNI ke-81 juga menempatkan profesionalisme sebagai isu yang lebih luas.

Imparsial menilai TNI yang kuat tidak selalu identik dengan semakin besarnya struktur atau semakin luasnya ruang keterlibatan militer. Kekuatan pertahanan justru perlu dibangun melalui kualitas personel, modernisasi alutsista, pendidikan, kesejahteraan, kemampuan profesional dan mekanisme pengawasan yang efektif.

Pandangan ini menjadi relevan di tengah perkembangan lingkungan strategis yang menuntut TNI semakin modern dan adaptif. Di satu sisi, negara membutuhkan institusi pertahanan yang tangguh. Namun di sisi lain, penguatan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi.

Menanti Langkah Pemerintah dan DPR

Kini, desakan Imparsial kembali diarahkan kepada Presiden dan DPR agar agenda reformasi peradilan militer tidak berhenti sebagai mandat normatif.

Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 dinilai penting untuk memperjelas pembagian yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat diterapkan.

Bagi Imparsial, pembenahan tersebut justru dapat memperkuat profesionalisme TNI, bukan melemahkannya.

Di usia ke-81, TNI memang menghadapi tantangan untuk terus menjadi kekuatan pertahanan yang modern, profesional dan tangguh. Namun ukuran kemajuan tidak hanya berada pada kemampuan tempur dan teknologi pertahanan.

Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: kepastian bahwa setiap prajurit tunduk pada sistem hukum yang jelas, akuntabel dan sejalan dengan prinsip negara hukum.

Karena itu, HUT ke-81 TNI bagi Imparsial bukan sekadar perayaan usia organisasi pertahanan negara, melainkan momentum untuk kembali menguji komitmen reformasi yang telah dimulai sejak 1998.

Komentar