JurnalPatroliNews | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian pertimbangan MK yang disampaikan dalam persidangan.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 setelah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam perkara tersebut.
Setelah mempelajari alat bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, certificate of attendance dan dokumen terkait tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada umumnya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh atau menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Pemohon Dinilai Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Meski MK membahas substansi mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangannya, perkara tersebut akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
MK menjelaskan, para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam persidangan.
Atas dasar itu, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK Tidak Menyatakan Gibran Diberhentikan
Putusan tersebut tidak memuat amar pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan putusan terhadap permohonan PHPU yang diajukan para pemohon, bukan putusan pemberhentian Wakil Presiden.
MK juga menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Perkara Berakhir, Pertanyaan Administratif Tetap Tercatat
Dengan putusan tersebut, perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak menghasilkan perubahan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan hukum MK mencatat adanya fakta persidangan terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Fakta tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK dan perlu dibedakan dari amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa Gibran diberhentikan atau dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, putusan tersebut juga mencatat secara eksplisit pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini telah diputus MK. Persoalan mengenai kewenangan dan mekanisme lebih lanjut terhadap pemenuhan syarat calon pejabat negara berada pada ranah hukum dan lembaga yang sesuai dengan kewenangannya.















Komentar