JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Polemik surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani siswa dan orang tua di SMPN 20 Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak penyelesaian. Persoalan tersebut kini tidak hanya diarahkan pada penyelesaian di tingkat sekolah, tetapi menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Tangerang Selatan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh SMP di wilayah tersebut.
Langkah itu mengemuka dalam pertemuan yang difasilitasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Rabu (7/10/2026). Pertemuan mempertemukan pihak UPTD PPA, SMPN 20 Tangsel, Dinas Pendidikan, serta pelapor dan keluarga.
Forum tersebut menghasilkan sejumlah komitmen, termasuk pembinaan, sosialisasi kepada wali murid, serta peninjauan kembali penggunaan surat pernyataan yang memuat konsekuensi terhadap peserta didik.
Persoalan tersebut kemudian ditempatkan dalam konteks penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dalam forum itu, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan menyatakan siap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP agar kebijakan internal sekolah tetap sejalan dengan regulasi serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Surat Pernyataan Diminta Dicabut
Pertemuan yang berlangsung di ruang meeting UPTD PPA Tangsel tersebut mencatat adanya dua permintaan utama dari pihak pelapor, Heri Fitriansyah.
Pertama, SMPN 20 Tangsel diminta menyosialisasikan kepada wali murid bahwa surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani tidak lagi digunakan sebagai dasar penerapan konsekuensi sebagaimana yang dipersoalkan.
Kedua, Dinas Pendidikan diminta memperluas pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
“Kami berharap SMPN 20 melakukan sosialisasi bahwa surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tidak berlaku. Dan kami juga minta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh SMP di Tangsel terkait Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 ini,” ujar Heri.
Kepala SMPN 20 Tangsel Slamet Affandy menyatakan pihak sekolah bersedia melakukan pembenahan. Sosialisasi kepada orang tua atau wali murid akan dilakukan melalui saluran komunikasi sekolah, termasuk grup WhatsApp.
“Kami berkomitmen dan bersedia akan melakukan sosialisasi terkait tidak berlakunya surat pernyataan yang telah ditandatangani. Teknisnya akan kami informasikan melalui grup WhatsApp wali murid. Selain itu sekolah juga siap untuk melakukan perbaikan di masa mendatang,” katanya.
Dindik Tangsel Perluas Pengawasan
Komitmen tidak hanya datang dari pihak sekolah.
Kasi Dindikbud Tangerang Selatan Muhammad Nur menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan.
“Dinas Pendidikan siap dan berkomitmen akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di wilayah Tangerang Selatan terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ujar M. Nur.
Langkah tersebut menjadi bagian penting karena persoalan surat pernyataan di SMPN 20 Tangsel dinilai memiliki relevansi lebih luas dengan bagaimana sekolah menyusun tata tertib, memberikan pembinaan, serta menetapkan konsekuensi terhadap peserta didik.
UPTD PPA juga merekomendasikan agar pembinaan dan sosialisasi mengenai regulasi dilakukan terlebih dahulu sebelum sekolah menetapkan atau menggunakan dokumen baru.
Surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani diminta ditarik atau dicabut untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun administrasi di kemudian hari.
“Kami menyarankan agar dilakukan terlebih dahulu pembinaan dan sosialisasi terkait Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, khususnya terhadap SMPN 20 sebelum adanya upaya-upaya yang akan dilakukan. Serta dimohon untuk menarik/mencabut terlebih dahulu surat pernyataan yang ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari,” kata Furba Indah.
Disiplin Sekolah Harus Berjalan Sejalan dengan Perlindungan Anak
Persoalan surat pernyataan tersebut kemudian membuka diskusi mengenai batas kewenangan sekolah dalam menerapkan tata tertib kepada peserta didik.
Dalam bahan pembahasan, keberadaan tanda tangan siswa maupun orang tua pada sebuah dokumen tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh konsekuensi yang tercantum di dalamnya otomatis dapat diberlakukan.
Penilaian terhadap dokumen harus melihat konteks pembuatannya, usia peserta didik, kapasitas hukum pihak yang menandatangani, tujuan dokumen, serta kesesuaian substansinya dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks pendidikan, disiplin tetap menjadi bagian penting dari proses pembentukan karakter. Namun, mekanisme penanganan pelanggaran juga harus mempertimbangkan aspek pembinaan, edukasi, pemulihan, dan perlindungan hak pendidikan peserta didik.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu rujukan dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Pendekatan tersebut menempatkan penanganan pelanggaran tidak semata-mata sebagai proses penghukuman. Faktor usia peserta didik, jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, proses klarifikasi, pembinaan, serta kondisi lingkungan sekolah menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan.
Jangan Sampai Kebijakan Sekolah Berujung Ketidakpastian
Dari perspektif tata kelola pendidikan, persoalan SMPN 20 Tangsel memberikan pelajaran mengenai pentingnya setiap dokumen sekolah disusun secara hati-hati.
Surat yang meminta tanda tangan peserta didik maupun orang tua idealnya memiliki tujuan yang jelas, dasar aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memuat konsekuensi yang melampaui kewenangan sekolah.
Karena itu, pembinaan dan sosialisasi menjadi bagian penting sebelum sekolah menerapkan kebijakan baru.
Pihak sekolah sendiri telah menyatakan kesediaan melakukan perbaikan. Sikap tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelesaian persoalan agar kasus tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi menghasilkan evaluasi yang dapat mencegah persoalan serupa terjadi kembali.
Sementara itu, kemungkinan persoalan hukum yang berkaitan dengan dokumen tersebut perlu ditelaah berdasarkan fakta dan bukti. Pemeriksaan terhadap dokumen asli, usia peserta didik ketika menandatangani, konteks pemberian tanda tangan, pihak yang meminta tanda tangan, serta substansi surat menjadi bagian penting sebelum menarik kesimpulan hukum.
Menjadi Momentum Evaluasi Sekolah di Tangsel
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 11.10 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 11.45 WIB dalam suasana kondusif. Hasil pertemuan dicatat dalam Berita Acara Rapat Laporan Nomor IDP-2026-270. Laporan tersebut sebelumnya tercatat melalui tanda terima pengaduan tertanggal 11 Agustus 2026.
Penyelesaian persoalan SMPN 20 Tangsel pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pencabutan atau penarikan surat pernyataan.
Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi tata kelola pendidikan di Tangerang Selatan: bagaimana sekolah menjalankan disiplin tanpa mengabaikan hak peserta didik, bagaimana orang tua mendapatkan informasi yang jelas, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh sekolah memahami dan menerapkan regulasi secara seragam.
Komitmen Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh SMP di Tangerang Selatan menjadi langkah lanjutan yang kini dinantikan pelaksanaannya.
Bagi JurnalPatroliNews, inti persoalan bukan sekadar apakah sebuah surat telah ditandatangani, melainkan bagaimana setiap kebijakan sekolah dibuat, diterapkan, dan dipertanggungjawabkan ketika menyangkut hak peserta didik.
Sebab, sekolah bukan hanya tempat menegakkan disiplin, tetapi juga ruang pendidikan yang harus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan hak pendidikan dalam lingkungan yang aman serta nyaman.










Komentar