Teman Sendiri Jadi Sasaran, Polisi Bongkar Modus Pinjam Motor Lalu Dijual

JurnalPatroliNews – Bandung — Kepercayaan orang terdekat diduga dimanfaatkan IMF alias IBO (34) untuk menjalankan aksinya. Pria tersebut ditangkap polisi setelah diduga meminjam sepeda motor milik sejumlah teman dan kenalan, namun kendaraan yang dipinjam justru dijual kepada penadah.

Sedikitnya 12 orang tercatat menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para korban. Hubungan pertemanan membuat korban tidak menaruh kecurigaan ketika kendaraan mereka dipinjam.

“Modusnya meminjam kendaraan dari rekan-rekannya. Kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat karena mereka percaya kepada yang bersangkutan,” kata Tri saat mengungkap kasus di Mapolresta Bandung, Rabu (7/10/2026).

Kepercayaan Teman Jadi Modal Aksi

Menurut kepolisian, IMF diduga memilih korban yang telah dikenalnya.

Kedekatan tersebut membuat proses peminjaman kendaraan berlangsung tanpa kecurigaan berarti. Setelah sepeda motor berada di tangan pelaku, kendaraan tersebut justru tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Polisi menduga motor-motor itu kemudian dijual kepada dua orang yang kini juga berhadapan dengan hukum, yakni RFP (29) dan JP (34).

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah laporan dari masyarakat mulai masuk kepada kepolisian.

Laporan Warga Buka Jalan Pengungkapan

Tri menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan aksi pelaku datang melalui sejumlah kanal pengaduan masyarakat.

Laporan diterima melalui layanan kepolisian 110, kanal Lapor Kapolres, hingga akun Instagram Polresta Bandung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penelusuran terhadap keberadaan IMF.

Pelaku disebut kerap berupaya menghilangkan jejak setelah menjalankan aksinya. Namun, informasi dari masyarakat membantu polisi mempersempit pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Informasi dari masyarakat akhirnya membantu penyidik melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya,” ujar Tri.

Delapan Motor Berhasil Diamankan

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Namun, penyidik masih menghadapi persoalan dalam mengidentifikasi seluruh kendaraan yang diduga berasal dari para korban.

Dari 12 orang yang telah tercatat sebagai korban, baru dua kendaraan yang berhasil dipastikan identitasnya melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.

“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak delapan unit kendaraan motor. Korbannya ada 12 orang dan sisanya masih kita cari,” kata Tri.

Pelat Nomor Diduga Diubah

Polisi menduga proses identifikasi kendaraan menjadi lebih sulit karena sebagian pelat nomor sepeda motor telah diganti atau diduga dipalsukan.

Kondisi tersebut membuat penyidik harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap setiap kendaraan yang diamankan.

Nomor rangka dan nomor mesin menjadi bagian penting dalam proses pencocokan untuk memastikan keterkaitan kendaraan dengan laporan korban.

Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap kendaraan lainnya yang diduga telah berpindah tangan.

Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dalam kasus tersebut masih bertambah apabila ditemukan laporan baru yang memiliki pola serupa.

Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Polresta Bandung mengimbau masyarakat yang pernah meminjamkan kendaraan kepada IMF namun hingga kini tidak mendapatkannya kembali untuk segera menghubungi kepolisian.

Imbauan tersebut disampaikan untuk membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.

Dua Orang Diduga Berperan sebagai Penadah

Selain IMF, polisi juga menetapkan RFP dan JP sebagai pihak yang diduga menerima kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Keduanya dikenakan pasal terkait penadahan.

Polisi masih mendalami bagaimana proses transaksi kendaraan dilakukan serta alur perpindahan motor dari pelaku kepada para penadah.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perkara yang menjeratnya, IMF dikenakan Pasal 492 dan Pasal 486, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara RFP dan JP yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Minta Warga Tak Ragu Melapor

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan pertemanan tidak selalu menjamin sebuah transaksi peminjaman kendaraan terbebas dari risiko.

Kepolisian meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera membuat laporan agar informasi dapat dikembangkan menjadi bagian dari penyidikan.

Dengan laporan yang lebih lengkap, polisi dapat mencocokkan keterangan korban, identitas kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, hingga kemungkinan alur perpindahan kendaraan.

Polresta Bandung juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Bagi penyidik, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penelusuran terhadap kendaraan yang belum ditemukan, pihak yang menerima atau membeli kendaraan, serta kemungkinan adanya korban tambahan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Komentar