Bobby Apresiasi Kejati Sumut setelah Dua Jaksa Dikenai Sanksi Disiplin Berat

JurnalPatroliNews | Medan – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution merespons pemberian sanksi terhadap dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Belawan yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap lima kepala sekolah di Medan pada 2024.

Bobby mengatakan, pencopotan jabatan terhadap salah satu jaksa dan penurunan pangkat terhadap jaksa lainnya bukanlah keputusan baru. Menurut dia, sanksi disiplin telah dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Saya sudah tahu itu, sudah lama (dicopot dan turun pangkat). Dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut juga sudah memberikan sanksi disiplin,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026).

Bobby sekaligus menjelaskan alasan dirinya baru mengungkap pengalaman tersebut ke publik dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) program Jaksa Sahabat Pendidik pada Selasa (6/10/2026).

Ia menyebut peristiwa itu terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Pengalaman tersebut kembali disampaikan sebagai pengingat agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak terulang, khususnya dalam lingkungan pendidikan.

“Sebenarnya itu cerita lama baru saya sampaikan sekarang. Terima kasih atas respons cepat dari Kejati Sumut,” ujar Bobby.

Lima Kepala Sekolah Diduga Menjadi Korban

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa dua oknum jaksa dari Kejari Belawan diduga meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024.

Kedua jaksa tersebut berinisial EN, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan DTS, yang menjabat Kepala Subseksi Penyidikan Pidsus.

Menurut keterangan Irfan, nilai uang yang diduga diminta dari para kepala sekolah bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

“Setelah ditelusuri, benar adanya kejadian tersebut. Oknum EN dan DTS meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah pada tahun 2024,” kata Irfan, Kamis (8/10/2026).

Kejati Sumut menyatakan penindakan terhadap kedua jaksa tersebut telah dilakukan sejak 2025 melalui mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin berat.

EN dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan jaksa, sedangkan DTS dikenai sanksi penurunan pangkat.

Evaluasi Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparatur penegak hukum, terutama ketika berhadapan dengan lembaga pelayanan publik seperti sekolah.

Sebelumnya, Bobby juga pernah menceritakan perselisihannya dengan seorang pejabat kejaksaan di Medan setelah dirinya mengetahui adanya dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah. Saat itu, ia masih menjabat sebagai wali kota.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan, tanpa tekanan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan pendampingan hukum bagi tenaga pendidik. Namun, efektivitas program semacam itu tetap bergantung pada transparansi, pengawasan, serta keberanian menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian sanksi disiplin terhadap dua oknum jaksa tersebut menjadi langkah internal yang disampaikan Kejati Sumut. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum perkara dan kemungkinan proses hukum lainnya perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik harus berjalan seiring dengan penegakan integritas di seluruh institusi pemerintahan.

Komentar