JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), wilayah Bogor.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa seorang saksi berinisial OM, yang menjabat Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kamis (8/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi difokuskan pada penelusuran proses permohonan pembukaan blokir lahan milik PT SMC serta dugaan kaitannya dengan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Selain mendalami keterangan saksi, penyidik juga menyita uang yang diserahkan oleh OM. KPK belum mengungkapkan nilai pasti uang tersebut.
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” ujar Budi.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni Marsellinus Ado Wawo, seorang pengacara, serta Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap ketiganya menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan praktik penyimpangan dalam pelayanan pertanahan, termasuk menelusuri hubungan antara permohonan administrasi lahan dan dugaan permintaan pembayaran yang tengah diselidiki.
Berawal dari OTT di Lingkungan ATR/BPN
Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) di kawasan Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
Mereka adalah Lampri, yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari unsur swasta.
Sejumlah nama dari unsur swasta tersebut disebut dalam materi perkara sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan administrasi pertanahan. Peran masing-masing pihak harus tetap merujuk pada konstruksi perkara dan keterangan resmi KPK.
Dugaan Penyimpangan Layanan Pertanahan Didalami
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap mekanisme dugaan transaksi, pihak-pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyitaan uang jutaan rupiah dari saksi OM menambah materi yang didalami penyidik dalam perkara ini. Namun, hubungan uang tersebut dengan keseluruhan konstruksi perkara harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.
KPK belum mengungkapkan nilai pasti uang yang disita dari saksi tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas dugaan praktik pungli, kaitannya dengan permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar