JurnalPatroliNews | (Jakarta) – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap lanjutan. Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Setelah pelimpahan, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti sebelum menyiapkan surat dakwaan untuk proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa terdapat lima orang tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas,” ujar Anang dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Lima Tersangka Diserahkan kepada Penuntut Umum
Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan dan pihak perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.
Mereka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Penyerahan para tersangka menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap penuntutan. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadaan 19.269 Motor Listrik Jadi Pokok Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik untuk mendukung tata kelola program MBG pada BGN dalam periode 2025–2026. Pengadaan tersebut dilakukan melalui PT YAT.
Dari total unit yang diadakan, sebanyak 13.155 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 6.114 unit lainnya berupa skuter atau motor jenis bebek.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Jumlahnya mencapai 5.355 unit untuk jenis trail dan 230 unit untuk jenis skuter atau bebek.
Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya, sekaligus menghambat proses pencatatan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan, digunakan, atau dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” jelas Anang.
Kerugian Negara Ditaksir Rp863,84 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,84 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara. Penyidik dan penuntut umum selanjutnya akan menguraikan dugaan perbuatan para tersangka serta bukti-bukti yang mendukung perkara dalam proses hukum.
Besarnya nilai kerugian negara juga menempatkan kasus ini sebagai perkara yang menjadi perhatian publik, terutama karena pengadaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah.
Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan 20 Hari
Kejaksaan Agung menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Anang menjelaskan, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah Tahap II, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memeriksa kelengkapan berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” kata Anang.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN memasuki tahapan persiapan menuju persidangan. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka dan pertanggungjawaban pidana mereka akan ditentukan melalui proses peradilan.













Komentar