JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Kelima tersangka terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Adapun para tersangka yang diserahkan terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tidak Dilengkapi Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik roda dua. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang disediakan. Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut mengakibatkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Kerugian Negara Mencapai Rp863,84 Miliar
Perkara dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,84 miliar.
Besaran kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan Selama 20 Hari, Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti yang telah diterima. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari proses penanganan hukum atas dugaan korupsi pengadaan motor listrik yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.









Komentar