Sengketa Dana Talangan Diduga Diproses Pidana, YLBHI Minta Polresta Solo Evaluasi

JurnalPatroliNews | (Solo) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Polresta Surakarta mengevaluasi penanganan perkara yang melibatkan Illiah dan suaminya, Nanang Henky Suharto. YLBHI menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap persoalan yang menurut keterangan Illiah berawal dari sengketa perdata terkait utang-piutang atau dana talangan.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa persoalan yang berkaitan dengan perjanjian dan utang-piutang perlu ditelaah secara cermat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ia menilai, apabila perkara tersebut merupakan wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.

Pernyataan itu disampaikan Isnur pada Sabtu (10/10/2026), menanggapi surat terbuka Illiah yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dalam surat tersebut, Illiah mengadukan dugaan kriminalisasi yang disebut melibatkan oknum penyidik di Polresta Surakarta.

“Pemidanaan terhadap perkara perdata itu terlarang, hati-hati kepolisian mencoba mempidanakan pihak atau orang yang bermasalah dengan utang piutang,” kata Isnur kepada wartawan.

YLBHI Nilai Sengketa Perlu Ditelaah dari Aspek Perdata

Isnur mengatakan, berdasarkan uraian dalam surat terbuka Illiah, persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan perjanjian antara kedua pihak. Menurutnya, apabila inti persoalan adalah tidak dipenuhinya kesepakatan, jalur gugatan perdata perlu menjadi pertimbangan.

“Itu masalah perdata, ketika tidak terpenuhinya perjanjian itu dilakukan wanprestasi, maka gugat wanprestasi, bukan pemidanaan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Isnur meminta penyidik Polresta Surakarta mencermati perkara tersebut secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta pedoman penanganan perkara yang berlaku di lingkungan Polri.

YLBHI juga meminta agar proses hukum tidak digunakan sebagai sarana menekan pihak yang sedang berselisih dalam persoalan keuangan. Meski demikian, penentuan apakah suatu perkara murni bersifat perdata atau juga mengandung unsur pidana harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperiksa sesuai hukum.

YLBHI Minta Pengawasan Internal Polri Turun Tangan

Selain meminta evaluasi penanganan perkara, Isnur mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Divpropam, Irwasda dan Irwasum harus turun menginvestigasi mengapa memidana hal perdata,” tegasnya.

Menurut Isnur, pemeriksaan internal diperlukan untuk menilai apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Illiah Mengaku Sengketa Dana Talangan Diproses Pidana

Sebelumnya, melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Illiah menyatakan dirinya bersama sang suami merasa menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di Polresta Surakarta.

Ia menyebut persoalan yang dihadapinya berawal dari sengketa perdata terkait utang-piutang atau dana talangan. Menurut Illiah, perkara tersebut kemudian diproses sebagai tindak pidana oleh oknum kepolisian.

“Saya dan suami saya menjadi korban dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di jajaran Polresta Surakarta,” tulis Illiah dalam surat terbukanya.

Ia juga menuding proses hukum yang dijalaninya sebagai bentuk dugaan kriminalisasi dan menyebut institusi penegak hukum diduga digunakan untuk menekan pihak yang terlibat dalam sengketa.

Hingga informasi dalam naskah ini disampaikan, belum terdapat keterangan dari Polresta Surakarta mengenai tanggapan atas tudingan Illiah maupun penjelasan tentang dasar hukum penanganan perkara tersebut. Klarifikasi kepolisian dan pemeriksaan terhadap dokumen perkara diperlukan agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.

Komentar