JurnalPatroliNews | Bali –Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Firman Handoko, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) di wilayah Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Firman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Dalam putusan tersebut, Firman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp50 miliar.
Diamankan di Tabanan, Langsung Dibawa ke Kejati Bali
Berdasarkan keterangan dalam rilis Kejaksaan Agung, Firman diamankan oleh tim Satgas SIRI saat berada di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana disebut bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan.
Jaksa Agung Perintahkan Pengejaran Buronan
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau keberadaan buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap mereka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Langkah tersebut dilakukan guna mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan yang masih dalam pengejaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan sehingga tidak ada ruang aman bagi mereka untuk menghindari proses hukum.










Komentar