Jaga Hutan Indonesia, Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Latih Polisi Hutan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta TNI dan Polri membantu melatih polisi kehutanan untuk memperkuat pengawasan serta perlindungan kawasan hutan Indonesia. Pemerintah menargetkan penguatan jumlah polisi hutan hingga 70 ribu personel, sebagai bagian dari upaya menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan karhutla secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Prabowo menilai tugas menjaga hutan Indonesia membutuhkan kesiapan personel dan kemampuan khusus. Luasnya kawasan hutan, ditambah medan yang berat berupa hutan lebat, pegunungan, dan rawa, membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan jumlah petugas yang terbatas.

Prabowo pun meminta Kapolri membantu meningkatkan kapasitas polisi hutan melalui pelatihan oleh aparat kepolisian maupun TNI.

“Ya, kalau enggak, ya, minta dilatihlah oleh polisi atau oleh tentara. Namanya aja polisi hutan. Ya kan? Kapolri nanti bisa bantu, ya, didik polisi hutan, ya. Iya. Alam kita berat,” kata Prabowo dalam rapat tersebut.

Target 70 Ribu Personel untuk Menjaga Hutan

Prabowo menegaskan bahwa rencana penambahan polisi hutan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan jumlah petugas, melainkan bagian dari strategi menjaga kekayaan alam Indonesia.

Ia meminta agar rencana tersebut disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan mekanisme pemerintahan.

“Karena itu, tolong sampaikan ke MenPAN-RB, ya, kalau memang saya minta 70.000 polisi hutan, itu karena ada maksud untuk menjaga hutan-hutan kita,” ujar Prabowo.

Target 70 ribu personel tersebut masih memerlukan tindak lanjut melalui perencanaan kebutuhan pegawai, pelatihan, serta penguatan organisasi dan kapasitas pengawasan. Karena itu, target tersebut perlu dibedakan dari jumlah personel yang telah tersedia saat ini maupun jumlah yang nantinya benar-benar direalisasikan.

Dalam keterangan sebelumnya pada 6 Oktober 2026, Sekretariat Negara menyampaikan bahwa peningkatan jumlah polisi hutan direncanakan secara bertahap. Pemerintah saat itu menyebut target sekitar 21 ribu personel pada 2027, dengan sasaran 70 ribu personel dalam beberapa tahun berikutnya.

TNI-Polri Didorong Perkuat Kemampuan Polisi Hutan

Pelibatan TNI dan Polri dalam pelatihan diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan personel yang bertugas menjaga kawasan hutan, terutama ketika berhadapan dengan medan sulit dan situasi berisiko.

Kemampuan tersebut dibutuhkan untuk mendukung patroli, pengawasan kawasan, respons awal terhadap kebakaran, serta penanganan gangguan keamanan di wilayah hutan.

Namun, penguatan kapasitas juga perlu disertai kejelasan pembagian tugas dan koordinasi antarlembaga. Polisi hutan tetap menjalankan fungsi kehutanan sesuai kewenangannya, sementara dukungan TNI-Polri harus dilaksanakan berdasarkan tugas dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, peningkatan jumlah personel diharapkan tidak hanya menambah tenaga di lapangan, tetapi juga memperkuat kualitas pengawasan dan kemampuan mencegah kerusakan hutan.

Prabowo Apresiasi Penanganan Karhutla

Dalam rapat yang sama, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait yang terlibat dalam penanganan karhutla.

Presiden menilai pengerahan kekuatan secara besar-besaran telah membantu menekan luas area kebakaran yang masih dalam penanganan.

“Tapi dari ratusan ribu (hektare), berapa minggu lalu kita sekarang di bawah 1.000 (hektare). Saya kira ini kalau enggak kita turun tangan secara besar-besaran, enggak bisa. Apalagi nanti kita mau adakan mitigasi, kan, ke depan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penanganan terpadu sekaligus langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kebakaran berulang. Upaya pemadaman dinilai perlu berjalan beriringan dengan pengawasan kawasan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran berikutnya.

Dalam laporan pemerintah pada 12 Oktober 2026, luas area yang masih dalam penanganan di enam provinsi prioritas tercatat sekitar 639,23 hektare. Angka itu menunjukkan luas area yang masih ditangani pada periode tersebut, bukan keseluruhan luas kebakaran sepanjang tahun.

Polisi Hutan Jadi Ujung Tombak Perlindungan Kawasan

Kebutuhan memperkuat polisi hutan berkaitan dengan tantangan pengawasan kawasan yang luas dan beragam. Petugas di lapangan menghadapi potensi kebakaran, perambahan, penebangan ilegal, serta berbagai bentuk gangguan terhadap kelestarian hutan.

Pengawasan yang efektif membutuhkan personel memadai, dukungan peralatan, akses komunikasi, dan koordinasi dengan masyarakat sekitar kawasan. Selain itu, kemampuan mendeteksi potensi kebakaran sejak dini menjadi faktor penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Penguatan polisi hutan juga perlu diikuti sistem pelatihan yang terukur, termasuk kemampuan membaca medan, keselamatan saat bertugas, pemantauan titik rawan, serta pelaporan kejadian secara cepat dan akurat.

Di sisi lain, pelibatan masyarakat setempat menjadi unsur penting dalam upaya menjaga kawasan hutan. Masyarakat dapat mendukung pengawasan melalui pelaporan dini terhadap kebakaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Data Jumlah Personel Perlu Diperjelas

Dalam rapat pada 12 Oktober, Prabowo menyebut angka sekitar 20 ribu personel dari Kementerian Kehutanan saat membahas kebutuhan penguatan polisi hutan.

Namun, laporan Sekretariat Negara pada 6 Oktober dan ANTARA pada 12 Oktober menyebut jumlah polisi kehutanan yang tersedia sekitar 4.500 personel. Perbedaan angka tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang tersedia, sehingga perlu diklarifikasi kepada Kementerian Kehutanan, termasuk apakah angka-angka itu menggunakan cakupan atau kategori personel yang berbeda.

Kejelasan data menjadi penting agar perencanaan menuju target 70 ribu personel dapat dilakukan secara terukur, mulai dari pemetaan kebutuhan, proses rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan di kawasan prioritas.

Penguatan Pengawasan dan Mitigasi Jangka Panjang

Rencana peningkatan jumlah polisi hutan hingga 70 ribu personel menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan kawasan hutan dan pencegahan kerusakan lingkungan.

Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada jumlah petugas. Ketersediaan sarana, dukungan anggaran, kualitas pelatihan, koordinasi antarlembaga, dan konsistensi penegakan hukum juga menentukan efektivitas pengawasan di lapangan.

Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti arahan tersebut dengan perencanaan yang transparan dan terukur, sehingga penambahan personel benar-benar menjawab kebutuhan pengamanan kawasan hutan.

Dengan dukungan pelatihan TNI-Polri dan penguatan polisi hutan secara bertahap, upaya menjaga kekayaan alam Indonesia diharapkan semakin efektif, baik dalam menghadapi karhutla maupun mencegah berbagai bentuk kerusakan hutan pada masa mendatang.

Komentar