JurnalPatroliNews | Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026). Dalam penindakan di dua rumah yang berdekatan di wilayah Pondok Gede dan Pondok Melati tersebut, polisi mengamankan sembilan orang serta menyita 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Penindakan melibatkan personel Satresnarkoba, Tim Perintis Samapta, dan Dokkes Polres Metro Bekasi Kota, dengan dukungan tokoh masyarakat setempat.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung.
Polisi Amankan Sembilan Orang dalam Tiga Tahapan
Menurut keterangan kepolisian, operasi dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah.
Sekitar 10 menit kemudian, petugas mengamankan seorang pria berinisial MST alias Paman di rumah lain dan menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Penindakan berlanjut sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial YBR alias Macan di rumah yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya. Dari tempat tersebut, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu.
MST dan YBR diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan orang dalam operasi itu. Status hukum dan penanganan terhadap masing-masing orang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan.
Sita Timbangan Elektronik hingga Airsoft Gun
Selain 12 paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sejumlah barang yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Barang-barang tersebut meliputi sejumlah telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp1,35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit airsoft gun.
Polisi selanjutnya akan mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungannya.
Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, sementara keterkaitan barang-barang lain dengan dugaan tindak pidana akan didalami melalui penyidikan.
Enam Orang Positif Metamfetamina
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya dinyatakan positif metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif.
Kepolisian menyatakan empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun terhadap MST dan YBR, penyidik melanjutkan proses hukum sekaligus menelusuri asal barang yang diduga narkotika dan kemungkinan jaringan peredarannya.
“Kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” kata Untung.
Hasil pemeriksaan urine merupakan salah satu informasi dalam penanganan perkara. Penentuan status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Warga Aktif Melaporkan Dugaan Peredaran Narkoba
Untung menegaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus memberikan penanganan yang sesuai bagi orang yang terindikasi sebagai pengguna.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap jaringan peredaran perlu berjalan beriringan dengan pendekatan pemulihan bagi pengguna berdasarkan hasil asesmen.
“Sesuai semangat ‘Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba’, kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.
Pengungkapan di kawasan Rama Plaza tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan dugaan peredaran narkotika di Kota Bekasi. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan penelusuran terhadap dugaan jaringan pemasok.















Komentar