Rotasi Besar di Tubuh TNI! Maruli Geser ke Wakil Panglima, Tandyo Pimpin Angkatan Darat

JurnalPatroliNews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dalam prosesi yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Pelantikan tersebut sekaligus menandai pergantian jabatan Wakil Panglima TNI dari Jenderal Tandyo Budi Revita kepada Maruli.

Dalam rangkaian pergantian jabatan tersebut, Tandyo dipercaya menempati posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menggantikan Maruli yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.

Keputusan pergantian jabatan itu dibacakan Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Wahyu Yudhayana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 dan 106/TNI Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan TNI.

Melalui keputusan tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Tandyo Budi Revita dari jabatan Wakil Panglima TNI serta Maruli Simanjuntak dari jabatan KSAD.

Presiden kemudian mengangkat Maruli sebagai Wakil Panglima TNI. Dalam keputusan yang sama sebagaimana disampaikan dalam materi pelantikan, Maruli juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sementara itu, Tandyo dilantik untuk mengisi jabatan KSAD.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Prosesi Sumpah Jabatan di Istana Negara

Setelah pembacaan Keppres, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo. Pengucapan sumpah dilakukan sesuai agama masing-masing pejabat.

Usai pengambilan sumpah, acara berlanjut dengan prosesi penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan.

Pergantian tersebut menempatkan Maruli pada posisi Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo mengemban tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Angkatan Darat.

Penataan jabatan ini menjadi bagian dari perubahan susunan kepemimpinan di lingkungan TNI yang ditetapkan Presiden melalui keputusan resmi.

Komentar