GTI Desak BKN Buka Hasil Penanganan Pengaduan, Pengangkatan Pegawai Kejaksaan Menjabat KemenHAM Sumsel Dipertanyakan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Garda Tipikor Indonesia (GTI) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan penjelasan resmi terkait pengangkatan Hendry Marulitua, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan pada 2025.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut surat pengaduan yang menurut GTI telah disampaikan kepada instansi terkait.

Persoalan yang disoroti GTI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia dalam pengangkatan pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama. GTI menyebut Hendry Marulitua berusia 58 tahun saat dilantik, sementara ketentuan yang dirujuk organisasi tersebut mengatur batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.

Deri menegaskan, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai penerapan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mempertanyakan kejelasan dasar hukum pengangkatan tersebut. Kami meminta instansi yang berwenang menjelaskan apakah ketentuan batas usia itu berlaku dalam kasus ini, apakah terdapat ketentuan khusus, serta bagaimana proses verifikasi persyaratan dilakukan sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan,” ujar Deri, kepada JurnalPatroliNews, Kamis (15/10/2026).

Menurut Deri, GTI tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan ataupun langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, perbedaan usia yang dipersoalkan tersebut, kata dia, perlu dijawab melalui penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.

GTI Minta Kejagung dan KemenHAM Jelaskan Dasar Pengangkatan

GTI menyoroti peran Kejaksaan Agung sebagai instansi asal dan KemenHAM sebagai instansi pengangkat. Kedua lembaga tersebut diminta memberikan penjelasan mengenai proses pengusulan, verifikasi persyaratan, serta dasar administratif dan hukum yang digunakan dalam pengangkatan Hendry Marulitua.

Deri mengatakan, setiap keputusan kepegawaian harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila seluruh tahapan pengangkatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, GTI meminta penjelasan tersebut disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administratif atau persoalan dalam penerapan aturan, evaluasi perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan, pemeriksaan persyaratan, dan penetapan jabatan dilakukan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, sampaikan dasar hukumnya. Jika ditemukan kekeliruan, harus ada evaluasi sesuai ketentuan,” kata Deri.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengangkatan pejabat pada instansi yang menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum.

BKN Diminta Buka Status Penanganan Pengaduan

Selain meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan KemenHAM, GTI mempertanyakan tindak lanjut BKN atas persoalan yang telah disampaikan.

Deri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Atas dasar itu, GTI meminta BKN menjelaskan apakah pengaduan tersebut telah diterima, diverifikasi, dan diperiksa, termasuk apakah koordinasi dengan instansi terkait telah dilakukan.

“Kami meminta BKN memberikan penjelasan yang terukur. Apakah laporan sudah diterima dan diverifikasi? Apakah pemeriksaan telah dilakukan? Jika sudah, bagaimana hasilnya dan apa tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor?” ujar Deri.

Ia menilai, kejelasan status pengaduan penting agar masyarakat mengetahui bahwa laporan yang disampaikan kepada instansi pemerintah ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Meski demikian, Deri menyatakan GTI belum ingin menyimpulkan adanya kelalaian pengawasan sebelum memperoleh informasi mengenai status penanganan laporan tersebut.

“Kami tidak meminta agar laporan langsung dibenarkan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Surat Pengaduan Disebut Belum Mendapat Kejelasan

Deri menyampaikan bahwa GTI telah mengirimkan surat pengaduan kepada instansi terkait. Namun, menurut dia, hingga keterangan tersebut disampaikan, organisasi itu belum memperoleh kejelasan tanggapan atau tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

GTI meminta instansi penerima pengaduan memberikan jawaban tertulis mengenai status penanganan laporan. Jika laporan masih dalam proses, GTI berharap informasi mengenai perkembangannya dapat disampaikan kepada pelapor.

Apabila terdapat kekurangan dokumen atau informasi, organisasi tersebut juga meminta agar hal itu diberitahukan sehingga dapat dilengkapi sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Bagi GTI, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pengangkatan seorang pejabat, melainkan juga berkaitan dengan transparansi administrasi kepegawaian dan konsistensi penerapan sistem merit ASN.

Sistem Merit dan Kepastian Hukum Jadi Sorotan

GTI menilai penerapan sistem merit perlu didukung proses pengangkatan pejabat yang objektif, transparan, dan sesuai persyaratan jabatan.

Karena itu, setiap pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan harus dijawab berdasarkan dokumen administrasi dan ketentuan hukum yang relevan, bukan hanya melalui pernyataan umum mengenai reformasi birokrasi.

Deri menegaskan bahwa kepercayaan terhadap sistem merit dibangun melalui konsistensi penerapan aturan serta kesediaan instansi pemerintah menjelaskan keputusan administratif yang menjadi perhatian publik.

“Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga dan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan. Namun, ketika muncul pertanyaan mengenai persyaratan pengangkatan pejabat, penjelasan resmi sangat diperlukan,” ujarnya.

GTI Sampaikan Tiga Tuntutan

Dalam keterangannya, GTI menyampaikan tiga tuntutan kepada instansi terkait.

Pertama, Kejaksaan Agung dan KemenHAM diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pengangkatan Hendry Marulitua sebagai Kepala Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan pada 2025, termasuk ketentuan yang digunakan untuk menilai persyaratan usia.

Kedua, BKN diminta menjelaskan status penanganan pengaduan GTI, hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan, serta tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Ketiga, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, GTI meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan korektif melalui prosedur yang sah.

GTI berharap persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat minimnya informasi resmi.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, KemenHAM, BKN, maupun Hendry Marulitua mengenai substansi persoalan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan.

Oleh karena itu, dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia dan persoalan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan GTI masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

JurnalPatroliNews membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan tanggapan, menyampaikan dokumen pendukung, atau meluruskan informasi guna memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Komentar