JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait
penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik diketahui berasal dari Foster Oil & Energy, masing-masing berinisial HIS dan HR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama operasional sektor minyak dan gas bumi tersebut.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi yang disampaikan dalam rilis tersebut belum menguraikan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.















Komentar