80 Persen Data Sudah Digital, ATR/BPN Jabar Siapkan Pemulihan Arsip Pascakebakaran

JurnalPatroliNews | Karawang – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Barat memastikan pemulihan dokumen dan arsip negara yang terdampak kebakaran di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang akan dilakukan. Masyarakat pun diminta tetap tenang karena sebagian besar data pertanahan disebut telah terdigitalisasi.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen data pertanahan di Kantor ATR/BPN Karawang telah melalui proses alih media atau digitalisasi.

Menurut Hasan, data yang tersimpan di server pusat akan dimanfaatkan untuk memulihkan arsip yang terdampak, termasuk menerbitkan kembali buku tanah pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali buku tanah pengganti,” ujar Hasan saat berada di lokasi kebakaran, Kamis (15/10).

Ia menambahkan, sertifikat tanah pada umumnya dipegang langsung oleh masyarakat. Karena itu, keberadaan salinan data digital diharapkan membantu proses pemulihan dokumen pertanahan yang terdampak kebakaran.

Permohonan Pelayanan Akan Direkonstruksi

Selain memulihkan arsip negara, ATR/BPN Jawa Barat juga menyiapkan langkah untuk menangani berkas permohonan masyarakat yang masih dalam proses pelayanan ketika kebakaran terjadi.

Hasan mengatakan, rekonstruksi data dapat dilakukan berdasarkan bukti pendaftaran yang dimiliki pemohon. Data yang tersedia akan ditelusuri kembali untuk mendukung kelanjutan proses pelayanan.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat elektronik dapat dicetak kembali apabila diperlukan, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Di tengah penanganan kebakaran, Hasan mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, bantuan dari berbagai pihak terus berdatangan sejak malam kejadian.

Saat ini, prioritas petugas masih tertuju pada penanganan kebakaran dan pemeriksaan lokasi. Setelah proses tersebut memungkinkan, ATR/BPN akan mendirikan kantor sementara agar pelayanan pertanahan dapat kembali berjalan selama masa transisi.

Namun, kantor sementara belum dapat didirikan sebelum tim Laboratorium Forensik (Labfor) melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran.

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Sementara itu, Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan bahwa tim Labfor Polda Jawa Barat akan memeriksa lokasi untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Mario menegaskan, penyebab pasti kejadian tersebut belum dapat disimpulkan karena masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan faktor yang menyebabkan kebakaran.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Labfor akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab kejadian.

Di lokasi, petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan. Pada saat yang sama, pegawai ATR/BPN Karawang berupaya menyelamatkan arsip yang masih tersisa.

Pemulihan dokumen, keberlanjutan pelayanan pertanahan, serta penyelidikan penyebab kebakaran menjadi tahapan penting setelah insiden tersebut. Masyarakat yang memiliki permohonan pelayanan yang belum selesai disarankan menyimpan bukti pendaftaran untuk membantu proses penelusuran dan rekonstruksi data.

Komentar