Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun saksi yang diperiksa masing-masing berinisial TS, Y, dan QFE dari Kementerian ESDM, serta FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.

Perkara yang tengah disidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 hingga 2025.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara.

Dalam pelaksanaannya, proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS dalam penanganan perkara dugaan korupsi tambang batubara PT CCM. Belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi dalam keterangan yang disampaikan.

Komentar