JurnalPatroliNews | Arab — Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi dua warga negara Bangladesh, Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindakan yang disebut otoritas sebagai perbuatan amoral di sebuah masjid di Makkah.
Eksekusi terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di wilayah Makkah, berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang disiarkan melalui Saudi Press Agency (SPA).
Kasus ini menjadi perhatian setelah kedua warga negara asing tersebut dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum ta’zir, yakni kategori hukuman dalam hukum Islam yang penetapan jenis dan beratnya berada dalam kewenangan pengadilan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan bahwa aparat keamanan menangkap kedua orang tersebut setelah dugaan tindakan amoral terjadi di sebuah masjid di Makkah. Setelah penyelidikan, perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan kemudian menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Otoritas Saudi menyebut beratnya pelanggaran serta pelanggaran terhadap kesucian tempat dan waktu sebagai pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait hingga berkekuatan hukum tetap. Perintah kerajaan kemudian diterbitkan untuk melaksanakan hukuman tersebut.
Meski demikian, pernyataan resmi Saudi tidak mengungkap secara terperinci bentuk tindakan yang dilakukan, nama masjid tempat kejadian, maupun waktu penangkapan kedua warga Bangladesh tersebut.
Konsulat Bangladesh Ajukan Permintaan Konfirmasi
Perkembangan lain muncul dari Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah. Perwakilan diplomatik Bangladesh menyatakan tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan eksekusi kedua warga negaranya.
Seperti dilaporkan media Bangladesh, The Daily Star, seorang pejabat konsulat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik atau note verbale kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta konfirmasi resmi mengenai perkara tersebut.
Informasi itu menambah dimensi diplomatik dalam kasus yang kini mendapat perhatian media internasional. Namun, belum ada keterangan terperinci dalam laporan tersebut mengenai bantuan konsuler yang mungkin telah diberikan kepada kedua warga Bangladesh sebelum eksekusi dilaksanakan.
Sementara itu, otoritas Saudi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terpidana telah melalui pemeriksaan, persidangan, penguatan putusan oleh otoritas terkait, serta penerbitan perintah kerajaan sebelum pelaksanaan hukuman mati.
Saudi Tegaskan Penegakan Hukum
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan komitmen pemerintahnya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kesucian tempat ibadah.
Pemerintah Saudi juga memperingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran serupa akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di kerajaan tersebut.
Hukuman mati terhadap Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar merupakan keputusan yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap oleh otoritas Saudi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perintah kerajaan diterbitkan.
Hingga informasi yang tersedia pada Jumat (16/10/2026), laporan mengenai kasus tersebut belum memuat penjelasan lebih terperinci dari pihak Saudi mengenai bentuk perbuatan yang dilakukan kedua terpidana.
Perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan resmi pemerintah Bangladesh terhadap pelaksanaan eksekusi, masih menjadi hal yang perlu dicermati melalui pernyataan otoritas terkait.
Eksekusi terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di wilayah Makkah, berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang disiarkan melalui Saudi Press Agency (SPA).
Kasus ini menjadi perhatian setelah kedua warga negara asing tersebut dijatuhi hukuman mati berdasarkan hukum ta’zir, yakni kategori hukuman dalam hukum Islam yang penetapan jenis dan beratnya berada dalam kewenangan pengadilan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan bahwa aparat keamanan menangkap kedua orang tersebut setelah dugaan tindakan amoral terjadi di sebuah masjid di Makkah. Setelah penyelidikan, perkara dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
Pengadilan kemudian menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Otoritas Saudi menyebut beratnya pelanggaran serta pelanggaran terhadap kesucian tempat dan waktu sebagai pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait hingga berkekuatan hukum tetap. Perintah kerajaan kemudian diterbitkan untuk melaksanakan hukuman tersebut.
Meski demikian, pernyataan resmi Saudi tidak mengungkap secara terperinci bentuk tindakan yang dilakukan, nama masjid tempat kejadian, maupun waktu penangkapan kedua warga Bangladesh tersebut.
Konsulat Bangladesh Ajukan Permintaan Konfirmasi
Perkembangan lain muncul dari Konsulat Jenderal Bangladesh di Jeddah. Perwakilan diplomatik Bangladesh menyatakan tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan eksekusi kedua warga negaranya.
Seperti dilaporkan media Bangladesh, The Daily Star, seorang pejabat konsulat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik atau note verbale kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta konfirmasi resmi mengenai perkara tersebut.
Informasi itu menambah dimensi diplomatik dalam kasus yang kini mendapat perhatian media internasional. Namun, belum ada keterangan terperinci dalam laporan tersebut mengenai bantuan konsuler yang mungkin telah diberikan kepada kedua warga Bangladesh sebelum eksekusi dilaksanakan.
Sementara itu, otoritas Saudi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terpidana telah melalui pemeriksaan, persidangan, penguatan putusan oleh otoritas terkait, serta penerbitan perintah kerajaan sebelum pelaksanaan hukuman mati.
Saudi Tegaskan Penegakan Hukum
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali menegaskan komitmen pemerintahnya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi kesucian tempat ibadah.
Pemerintah Saudi juga memperingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran serupa akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di kerajaan tersebut.
Hukuman mati terhadap Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar merupakan keputusan yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap oleh otoritas Saudi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah perintah kerajaan diterbitkan.
Hingga informasi yang tersedia pada Jumat (16/10/2026), laporan mengenai kasus tersebut belum memuat penjelasan lebih terperinci dari pihak Saudi mengenai bentuk perbuatan yang dilakukan kedua terpidana.
Perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan resmi pemerintah Bangladesh terhadap pelaksanaan eksekusi, masih menjadi hal yang perlu dicermati melalui pernyataan otoritas terkait.













Komentar