JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI Angkatan Darat sebagai markas judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, masih terus bergulir. Perwira berinisial Letkol A mengaku tidak mengetahui bahwa rumah dinas yang disewakannya digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Keterangan tersebut disampaikan Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Menurut keterangan Dispenad, Letkol A menyatakan bahwa rumah dinas itu disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang sekaligus tempat tinggal karyawan.
Namun, penyidik belum menyimpulkan apakah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Pomdam Jaya masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perwira tersebut dalam aktivitas ilegal di rumah dinas yang berada di lingkungan militer itu.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol,” demikian keterangan resmi Dispenad.
17 Orang Diperiksa, Letkol A Ditahan
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi. Letkol A juga telah ditahan sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperjelas kronologi pemanfaatan rumah dinas, hubungan antara pemilik rumah dan pihak penyewa, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengoperasian aktivitas perjudian online.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami bukti yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas militer tersebut.
Kasus ini bermula dari terungkapnya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung. Lokasi itu kemudian digerebek setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online.
Dari pengungkapan tersebut, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online turut diamankan. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain para terduga operator, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit telepon seluler yang diserahkan untuk kepentingan pemeriksaan.
TNI AD Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Dispenad menegaskan bahwa TNI AD tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian online maupun penyalahgunaan kewenangan.
Apabila hasil penyidikan membuktikan Letkol A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, ia dapat dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi yang mungkin dijatuhkan termasuk pemberhentian dari dinas militer apabila memenuhi ketentuan yang mengaturnya.
Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh prajurit harus ditangani melalui mekanisme hukum dan disiplin militer yang berlaku.
Meski demikian, keputusan mengenai keterlibatan dan bentuk sanksi terhadap Letkol A tetap bergantung pada hasil penyidikan. Pengakuan bahwa dirinya tidak mengetahui aktivitas di rumah yang disewakan juga masih menjadi bagian dari keterangan yang harus diuji oleh penyidik.
Pengusutan Berlanjut, Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta secara menyeluruh, termasuk bagaimana rumah dinas tersebut dapat digunakan sebagai lokasi operasional perjudian online.
Penyidik juga perlu mengungkap peran masing-masing pihak, baik pemilik rumah maupun warga sipil yang diduga mengoperasikan kegiatan tersebut.
Penggunaan rumah dinas untuk aktivitas ilegal menimbulkan persoalan serius terkait pengawasan dan pemanfaatan fasilitas milik negara. Karena itu, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aktivitas perjudian yang terungkap, tetapi juga pada kemungkinan penyalahgunaan fasilitas kedinasan.
Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Hingga proses tersebut tuntas, klaim Letkol A mengenai ketidaktahuannya atas aktivitas judi online di rumah dinas masih harus diuji berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan penyidik.















Komentar