Dari Mazda RX-8 hingga Tanah 7.650 Meter Persegi, Ini Rincian Harta Bupati Klaten

JurnalPatroliNews | Klaten — Laporan harta kekayaan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi sorotan setelah dirinya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, Hamenang tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.983.361.557 atau sekitar Rp5,98 miliar.

Dalam laporan tersebut, aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen utama kekayaannya. Hamenang tercatat memiliki lima bidang tanah dan properti dengan total luas tanah mencapai 12.050 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare.

Selain properti, laporan tersebut mencakup sejumlah kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta kategori harta lainnya.

Rincian kekayaan tersebut merupakan data yang dilaporkan Hamenang sebagai penyelenggara negara. Nilainya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

Tanah dan Bangunan Bernilai Rp2,595 Miliar

Dalam LHKPN periodik 2025, Hamenang melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp2.595.000.000.

Aset tersebut tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Berikut rinciannya:

  1. Tanah seluas 110 meter persegi di Kota Yogyakarta, hasil sendiri, senilai Rp266 juta.
  2. Tanah seluas 7.650 meter persegi di Kabupaten Klaten, berasal dari warisan, senilai Rp704 juta.
  3. Tanah seluas 2.116 meter persegi di Kabupaten Klaten, hasil sendiri, senilai Rp480 juta.
  4. Tanah dan bangunan seluas 84 meter persegi dengan luas bangunan 75 meter persegi di Kabupaten Klaten, hasil sendiri, senilai Rp545 juta.
  5. Tanah seluas 2.090 meter persegi di Kabupaten Klaten, hasil sendiri, senilai Rp600 juta.

Jika dijumlahkan, luas tanah dalam kelima aset tersebut mencapai 12.050 meter persegi. Nilai keseluruhan tanah dan bangunan itu setara sekitar 43 persen dari total kekayaan yang dilaporkan.

Garasi Berisi Mazda RX-8 hingga Honda Civic

Di sektor kendaraan, Hamenang melaporkan aset alat transportasi dan mesin senilai Rp565 juta.

Ada enam kendaraan yang tercantum dalam laporannya, terdiri atas tiga mobil dan tiga sepeda motor.

Berikut daftar kendaraan beserta nilai yang dilaporkan:

  1. Yamaha 2DP Non ABS tahun 2017, senilai Rp23 juta.
  2. Mazda RX-8 tahun 2006, senilai Rp205 juta.
  3. Yamaha Fazzio BEJ AT tahun 2022, senilai Rp21 juta.
  4. Kawasaki Ninja KR150K tahun 2011, senilai Rp26 juta.
  5. Honda Civic sedan tahun 2013, senilai Rp170 juta.
  6. Toyota minibus tahun 2013, senilai Rp120 juta.

Mazda RX-8 menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi di antara enam aset transportasi tersebut, yakni Rp205 juta. Sementara Honda Civic sedan tahun 2013 tercatat senilai Rp170 juta.

Secara keseluruhan, nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp565 juta atau sekitar 9,4 persen dari total kekayaan Hamenang.

Kas Rp1,21 Miliar, Harta Lainnya Rp1,349 Miliar

Di luar tanah, bangunan, dan kendaraan, LHKPN Hamenang memuat beberapa kategori aset lain dengan nilai yang cukup besar.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Harta bergerak lainnya: Rp263.500.000.
  • Kas dan setara kas: Rp1.210.861.557.
  • Harta lainnya: Rp1.349.000.000.

Apabila seluruh komponen tersebut dijumlahkan dengan nilai tanah, bangunan, serta kendaraan, total kekayaannya mencapai Rp5.983.361.557.

Dalam laporan tersebut, Hamenang tidak mencantumkan nilai kepemilikan surat berharga maupun utang. Dengan demikian, nilai kekayaan yang dilaporkan tetap sebesar Rp5,98 miliar.

LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara untuk mendukung transparansi dan pengawasan. Data di dalamnya menggambarkan aset yang dilaporkan pada periode tertentu, bukan penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Diamankan KPK dalam OTT di Klaten

Sorotan terhadap LHKPN tersebut muncul setelah Hamenang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten pada Kamis (15/10/2026).

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 20 orang dari wilayah Klaten dan Jakarta, termasuk Hamenang, serta menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.

KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD). Penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan pemeriksaan atau audit di lingkungan pemerintah daerah.

Pada Jumat (16/10/2026), KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Dalam laporan yang tersedia saat penyusunan berita ini, identitas lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dirinci melalui pengumuman resmi.

Ketika dibawa untuk menjalani pemeriksaan, Hamenang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Mohon saya dimaafkan kalau ada salah. Saya mengikuti proses hukum yang berlaku. Mohon maaf telah mengecewakan,” kata Hamenang, Kamis (15/10/2026) malam.

Perkembangan perkara tersebut masih harus mengikuti proses hukum yang berjalan. Sementara itu, rincian LHKPN Hamenang tetap perlu ditempatkan sebagai informasi mengenai kekayaan yang dilaporkan, terpisah dari pembuktian dugaan tindak pidana dalam perkara OTT tersebut.

Komentar